Diduga Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Kedungkandang

MenaraToday.Com - Malang : 

Aktivitas Tambang Galian C jenis tanah uruk diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Kedungkandang, tepatnya di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Seperti tidak ada efek jera, dengan kegiatan terang-terangan melakukan aktivitas penambangan galian C jenis tanah uruk. Sangat disayangkan, belum ada tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Seharusnya, sebagai warga Negara Republik Indonesia seharusnya taat dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku di NKRI. Setiap para pengusaha haruslah didahului dengan pengurusan Izin. Namun, kenyataannya para pelaku pengusaha tersebut merajalela beraktivitas dengan tambang jenis yanah uruk yang berdampak merusak lingkungan.

Pantauan awak media di lokasi, terlihat dengan jelas dan terang-terangan aktivitas pertambangan jenis Galian (C) tanah uruk yang diduga kuat tidak memilik izin dari dinas terkait alias ilegal.

Para pengusaha yang diduga ilegal tersebut terkesan kebal hukum. Mirisnya, seperti tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terhadap para pengusaha tambang galian (C) tepatnya di wilayah hukum Polsek Kedungkandang.

Sementara itu, Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Malang dan Unit Tipidter untuk menindak para pengusaha tambang Galian (C) yang diduga ilegal tersebut.

"Saya koordinasikan Kasat Reskrim untuk diproses pak. Ada Unit Tipidter disana," ucapnya dengan tegas kepada Wartawan, Rabu (16/7/2025) siang.

Perlu diketahui, jelas sudah diatur dalam UU, bagi pelaku tambang Galian (C) seharusnya mendahului perizinan seperti - IUP - IPR - dan IUPK, apabila para pelaku usaha tambang Galian (C) Ilegal tanpa memiliki izin dapat dipidana berdasarkan Pasal 158 (UU) Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang pertambangan, diancam pidana Penjara 10 Tahun, dan denda 10 Milyar Rupiah. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama