MenaraToday.Com - Asahan :
Kepolisian Resor Asahan kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu bernilai Milyaran rupiah dengan berat 49. 712.47 gram atau 49 Kg lebih lebih hasil pengungkapan kasus di bulan Mai hingga Juni 2025 dengan jumlah 4 orang tersangka.
Dalam press release yang digelar dihalaman Mapolres Asahan, Rabu (2/7/yang 2025) sekira pukul 14.00 Wib, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakapolres Kompol Selamat Riyadi dan Kasatresnarkoba AKP Mulyoto memaparkan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum.
"Seluruh barang bukti yang kita musnahkan ini telah berkekuatan hukum dan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari 3 kasus serta 4 orang tersangka masing-masing berinisial AAS alias AS dengan barang bukti saat kita tangkap sebanyak 110,76 gram dan yang kita musnahkan sebanyak 100,26 gram dan yang disisihkan untuk keperluan persidangan sebanyak 10,52 gram. Untuk tersangka FW alias P dan A dengan barang bukti saat kita tangkap sebanyak 26.000 gram dan 14.000 gram sabu dan barang bukti yang kita musnahkan dari tersangka FW di alias P sebanyak 25.858,76 gram dan dari tersangka A yang dimusnahkan seberat 13.881,68 gram dan yang disisihkan sabu dari FW alias P sebanyak 161,24 gram dan sabu dari tersangka A yang disisihkan sebanyak 118,32 gram. Sedangkan untuk tersangka WS kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7.000 dan 3.000 gram dan yang kita musnahkan seberat 6.946.34 dan 2.945.23 gram" jelas Kapolres sebelum melakukan pemusnahan barang bukti sabu kedalam mesin Insinerator milik BNN Provinsi Sumut.
Pantauan di lapangan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan sebelumnya di uji keasliannya oleh tim Labfor Poldasu, kemudian sabu di masukkan ke mesin Insinerator untuk dimusnahkan. (SDM/NN)