Kejati Banten Sosialisasikan Helo JPN Di Kecamatan Labuan

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan sosialisasi program Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat secara online. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami dan memanfaatkan layanan konsultasi hukum melalui aplikasi Halo JPN. Jum'at (25/7/2025), bertempat di aula Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Perlu diketahui, Halo JPN merupakan layanan konsultasi hukum gratis yang disediakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui website dan aplikasi, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi dan layanan hukum kepada masyarakat. 

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara online, kapan saja, dan di mana saja

Sosialisasi Halo JPN turut dihadiri oleh Camat Labuan, para kepala desa Kecamatan Labuan, dan masyarakat.

Ida Rodiah, kepala bidang perdata dan tata usaha kejaksaan tinggi (Kejati) Banten, mengatakan, bahwa Halo JPN ini merupakan wadah untuk mempermudah masyarakat berkonsultasi dalam bidang hukum terutama hukum perdata dan tata usaha negara. 

"Hanya sosialisasi saja agar masyarakat lebih mengenal Halo JPN, dan membuka ruang konsultasi kepada masyarakat supaya memudahkan untuk konsultasi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara," kata Ida Rodiah. Jum'at (25/7/2025). 

Ida menuturkan, caranya masyarakat cukup mendownload aplikasi JPN melalui scan barcode yang ada atau membuka link website www.halojpn.id.

"Bisa dengan cara membuka link Halo JPN melalui website atau bisa download aplikasi, kemudian daftar dan silahkan masyarakat menuangkan permasalahan apa yang mau disampaikan, ini gratis ya," ujarnya. 

Menurut Ida, tak hanya berkonsultasi terkait persoalan hukum perdata dan tata usaha negara saja, tetapi juga bisa terkait hukum pidana. 

"Sebetulnya hanya seputar hukum perdata tata usaha negara ya, tapi boleh, masyarakat boleh menyampaikan terkait persoalan hukum pidana  namun hanya sebatas konsultasi saja," jelasnya. 

Ida berpesan, agar masyarakat lebih termudah kan untuk konsultasi terutama di permasalahan hukum dan tata usaha negara silahkan menggunakan Halo JPN. 

"Kepada seluruh masyarakat yang memiliki persoalan hukum khususnya di hukum dan tata usaha negara silahkan manfaatkan aplikasi Halo JPN guna memudahkan, mau menyampaikan persoalan ataupun sekedar konsultasi, ini gratis ya gak ada pungutan apapun," tandasnya. 

Yayat Hidayat, Camat Labuan, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang sudah menyampaikan informasi terkait konsultasi gratis Halo JPN di wilayah Kecamatan Labuan. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada kejati Banten karena dengan demikian masyarakat Labuan menjadi tahu bahwa sekarang sudah dimudahkan dengan adanya aplikasi Halo JPN bagi mereka yang ingin berkonsultasi terkait hukum perdata dan tata usaha negara, mangga manfaatkan," pungkasnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama