MenaraToday.Com - Asahan :
Seorang ABG warga Kecamatan Pulau Rakyat memenjarakan toke (majikan-red) nya sendiri berinisial BD (48) seorang pengusaha pakaian dan memiliki toko di Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan
Informasi yang berhasil di himpun, selama bekerja di toko milik pelaku, korban selalu di jadikan budak seks pelaku dimana pelaku selalu mengancam korban jika tidak mengikuti keinginan bejad pelaku.
"Menurut keterangan korban, perbuatan pelaku sudah berlangsung selama 2 tahun dan perbuatan tersebut dilakukan dibeberapa tempat, termasuk di rumah pelaku dan hotel. Selama ini korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman akan dibunuh jika menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun" jelas Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kapolsek Pulau Raja, Iptu Anwar Sanusi saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025)
Mantan Kasi Humas Polres Asahan ini menambahkan karena sudah jenuh di jadikan budak nafsu oleh pelaku, akhirnya korban mengungkapkan perbuatan pelaku kepada keluarganya.
"Mendengar cerita korban, akhirnya pihak keluarga langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja. Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja, Ipda Ardiansyah Dolok Saribu beserta tim opsnal langsung bergerak meringkus pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Pulau Raja. Kemudian korban dan pelaku di bawa ke Mapolres Asahan untuk proses lebih lanjut.
Terpisah Ps. Kanit UPPA Polres Asahan Ipda Asido Nababan saat ditemui diruang kerjanya membenarkan telah menerima pelaku persetubuhan tehadap anak di bawah umur dari Polsek Pulau Raja.
"Benar bang, saat ini pelaku telah kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut dan tehadap pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar" jelas Nababan (NN)