Kenalan di Facebook, Seorang ABG Asal Pandeglang Dijual Sepasang Suami Istri Jadi PSK

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Seorang Anak Baru Gede (ABG) asal Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh sepasang suami istri yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. 

Hal itu terungkap dalam konferensi pers terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pasar Sabut, Desa Sodong Pandeglang, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang terjadi pada Selasa (24/6/2025). 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pandeglang AKBP dr. Dhyno Indra Setyadi, S.I.K., M.Si. memaparkan kronologi kejadian, identitas tersangka, barang bukti, serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh jajarannya. 

Dhyno menyampaikan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial NA (21) dan S (23 tahun) yang merupakan warga Labuan, Pandeglang, kemudian AA (24) warga Jakarta, dan RF (23 tahun) warga Bogor. 

"Keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan orang dengan modus mengiming-imingi korban dengan pekerjaan yang sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap Kapolres Pandeglang AKBP dr. Dhyno Indra Setyadi, S.I.K., M.Si. Rabu (30/7/2025). 

Dijelaskan Dhyno, kasus ini bermula ketika para tersangka merekrut korban berinisial H dengan janji akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). 

"Namun, dalam perjalanan menuju tempat yang dijanjikan, tersangka mulai mengungkapkan pekerjaan sebenarnya kepada korban, yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK)," ujarnya. 

Keempat tersangka, Dhyno, menjelaskan, menjual korban kepada pihak lain dengan harga Rp1,5 juta namun baru dibayar Rp600.000, korban dipaksa bekerja sebagai PSK di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

"Korban dijual ke pihak lain dan dijadikan PSK di daerah Bogor dengan harga Rp1.500.000 tapi belum seluruhnya dibayar," tandasnya. 

Akibat perbuatannya, tegas Dhyno, para tersangka akan dijerat pasal 2 (1) dengan nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda Rp. 120 juta paling banyak Rp600 juta," pungkasnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama