Lebih Dari 3 Bulan, Laporan Kericuhan Eks Gedung Pasar Kisaran "Mandeg" Di Polres Asahan

Keterangan Gambar : KBO Satreskrim Polres Asahan, Iptu Ahmadi (Foto : Doc)

MenaraToday.Com - Asahan :

Lebih dari tiga bulan sejak dilaporkannya kasus kericuhan  eks Gedung Pasar Kisaran ke Polres Asahan tidak menunjukkan progres positif penanganan hukumnya. Diketahui ada 3 laporan terkait kericuhan yang terjadi pada tanggal 16 April 2025 lalu.

Keterangan Gambar : Advocate Awaluddin S.Ag MH dan Dr. Anderson Siringoringo, SH,MH (Foto : Doc)

Ketiga laporan itu adalah penghasutan berujung perusakan, penganiayaan dan pengancaman serta menghalangi seorang advokat dalam menjalankan tugasnya mewakili kliennya.

Awaludin S.Ag, MH di dampingi Dr Anderson Siringoringo SH, MH, kepada wartawan, mengungkapkan dirinya sebagai korban yang mengalami pengancaman dan penghadangan dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat.

"Kita menyayangkan belum ada kejelasan ataupun tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait kasus yang saya alami. Bisa dibilang penanganan hukumnya jalan ditempat," ujar Awaludin, Kamis (10/7/2025)

Lebih lanjuf Awal menjelaskan  bahwa  peristiwa hukum yang dialaminya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Asahan dan telah teregistrasi dalam LP Nomor: STTPL/280/IV/2025/SPKT/Polres Asahan/Poldasu, tertanggal 16 April 2025. 

Awaludin, yang aktif dan bernaung di bawah DPC PERADI Astara (Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara), menjelaskan secara singkat kronologis kasusnya. Kasus bermula saat dirinya bersama tim hukum lainnya melakukan pengawasan pekerjaan pembuatan pagar seng sekaligus sebagai tapal batas tanah dan bangunan eks Pasar Kisaran. 

Pada saat itu, dirinya mendapatkan ancaman serius dari terlapor, bahkan dua orang pekerja yang sedang menjalankan tugas di lokasi tersebut turut menjadi korban penganiayaan fisik. Kuat  dugaan peristiwa hukum tersebut dilakukan oleh orang yang sama.

Awaludin menyebut, menyangkut kasusnya saksi-saksi telah diperiksa, namun proses hukum yang ditangani oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menurutnya tidak menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, laporan ini menyangkut tindakan pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, dan juga mengarah pada dugaan penganiayaan terhadap pekerja sipil.

Awaludin berharap kepolisian bertindak profesional, objektif, dan segera menindaklanjuti kasusnya, tanpa menunda-nunda lagi. 

“Jangan sampai penegakan hukum seolah-olah hanya tegas kepada masyarakat kecil, namun lemah menghadapi pelaku yang mungkin punya pengaruh atau kedekatan dengan pihak tertentu,” ucapnya.

Awaludin yang bergabung di kantor hukum Dr Anderson Siringoringo di Danau Kelapa Gading Kisaran ini meminta agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Harapan kita, sanksi tegas yang diberikan membuat efek jera serta memastikan perlindungan hukum terhadap profesi advokat, begitu juga bagi pekerja saat menjalankan tugas di lapangan," katanya.

Awaludin menekankan kepada Polres Asahan, khususnya Unit Jatanras, agar menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum, tanpa pandang bulu dan dengan mengedepankan asas keadilan. 

"Jika diperlukan, kami tidak segan akan melanjutkan pengaduan ini ke Polda Sumatera Utara bahkan ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), agar kasus ini tidak tenggelam begitu saja," tegasnya.

Terkait ini, Kasat Reskrim Polres Asahan melalui KBO Iptu Ahmadi, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/7/2025) lewat telepon seluler menjelaskan secara singkat perkembangan ketiga pelaporan tersebut.

Ahmadi menerangkan, dari tiga laporan baru satu yang digelar, yaitu pengancaman dan menghalangi advokat saat melaksanakan tugasnya. 

"Berdasarkan data dan keterangan saksi-saksi belum disimpulkan status hukumnya. Menurut video, ada tepuk dan kalimat bantai. Artinya, masih diperlukan menghadirkan ahli bahasa dan ahli pidana, dan itu sudah kita sarankan ke penyidik," ujarnya.

Terkait penganiayaan, lanjut Ahmadi, dirinya mengaku belum mengetahui secara detail penanganan hukumnya. Hal tersebut dikarenakan, penyidik yang menangani kasus dimutasi ke Polsek Air Batu.

"Untuk ini, kita akan segera koordinasikan dengan penyidik yang baru nantinya," sebutnya.

Menyangkut penghasutan berujung perusakan, Ahmadi mengatakan masih dalam proses penanganan. Terkait LP ini, ada gugatan perdata kepemilikan gedung eks Pasar Kisaran. 

"Berdasarkan PERMA No.1 thn 1956 psl 1 dan 2, jika ada gugatan perdata kepemilikan maka menyangkut penyelidikan ditunda. Ini yang membuat penanganan hukum tertunda. Namun setelah dalam gugatan pemilik SHM tidak ada digugat, kita sarankan penyidik segera menindaklanjuti penanganan hukumnya," terang Ahmadi.(***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama