MenaraToday.Com - Malang :
Dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Dari Dinas Pertanian Holtikultura melalui Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) kembali mencuat ke publik. Kasus terbaru datang dari Desa Babadan Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, yang tengah menjadi sorotan beberapa media online
Proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT) di Dusun Banaran RT 03 RW 06 yang dibiayai dari Dinas Pertanian Holtikultura kabupaten Malang Anggaran 2024 sebesar Rp. 200.000 juta menuai kejanggalan. Papan informasi (prasasti) proyek yang terpasang di lokasi kegiatan hanya mencantumkan lokasi, jenis kegiatan, volume, sumber dana, dan pelaksana kegiatan — tanpa mencantumkan nilai anggaran, yang seharusnya menjadi informasi wajib bagi publik.
Temuan ini menimbulkan kecurigaan akan kurangnya transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan dana publik. Padahal, keterbukaan informasi proyek desa merupakan amanat langsung dari sejumlah regulasi nasional, antara lain UUD 1945 Pasal 28F: Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama Pasal 11 dan 52, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 82 dan 86, yang menekankan pada asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.l dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 40, yang mengatur tentang kewajiban pengumuman APBDes dan realisasi penggunaannya kepada masyarakat. (Bonong)