PN Tanjung Balai Gelar Sidang Terduga Korban Kriminalisasi Oknum Perwira Polri

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Rahmadi yang diduga menjadi korban kriminalisasi oknum perwira polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (16/7/2025)

Pihak Kuasa Hukum Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam nota keberatannya, Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terdakwa cacat secara formil dan menyalahi prosedur dengan dilakukannya penyiksaan serta barang bukti narkoba seperti yang didakwakan tidak berada padanya.

Dari kesimpulan yang disampaikan oleh kuasa hukum bahwa terdakwa menjadi korban kriminalisasi oleh oknum perwira yang bertugas di Subdit III Direktorat Narkoba polda sumatera utara. 

Sidang yang diketuai oleh Karolina Selfia Sitepu ini menjadi perhatian publik di Tanjungbalai dengan puluhan warga yang memadati ruang persidangan. 

Saat di tangkap di sebuah toko pakaian, pada 3 Maret 2025 , Rahmadi mengalami penganiayaan yang di lakukan oleh Kompol Dedi Kurniawan oknum Kanit I Subdit III Direktorat Polda Sumut, kendati petugas tidak menemukan barang bukti sabu padanya. 

Tangan dan wajah Rahmadi dilakban , namun beberapa jam kemudian oknum polisi mengatakan bahwa menemukan 10 gram sabu di dalam mobilnya, Ironisnya saat penggeledahan di dalam mobil tidak melibatkan Rahmadi. 

Rahmadi berharap Majelis hakim dapat membebaskan dirinya, sesuai dengan fakta sebenarnya tanpa rekayasa (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama