MenaraToday.Com - Batu Bara :
Eks Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, drg. Wahid Khusyairi resmi di tahan pihak Kejaksaan Negeri Batubara terkait kasus korupsi realisasi Dana Belanja Tak Terduga (DBTT)Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp5.170.215.770 pada Kamis (17/7)2025) sekira pukul 11.00 Wib.
Informasi yang berhasil dihimpun penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp. 5.170.215.770 dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batu Bara dan dalam hal ini drg. Wahid diduga berperan sebagai PPA (Pejabat Pembuat Anggaran)
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025 dan penahanan akan berlangsung selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Batu Bara". Jelas Bupati Batu Bara Dicky Octovia kepada sejumlah awak media.
Dicky menambahkan penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Nn)