MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa penyelundup 30 kilogram narkotika jenis sabu, masing-masing Sakban (33) warga Kota Dumai, Riau, Muhammad Zona Riski (18) dan Risky Harian Putra (24) warga Kabupaten Asahan saat persidangan di PN Tanjungbalai, Kamis (17/7/2025)
Majelis Hakim yang diketuai oleh Erita Harefa dengan hakim anggota Joshua Sumanti dan Habli Robbi Taqiyya sepakat menjatuhkan ketiga terdakwa dengan vonis hukuman mati dan vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Sebelumnya pada 4 November 2024 lalu, petugas satpolair polres tanjungbalai mengejar sebuah sampan kaluk hingga dibawah jembatan sungai silau sehingga ketiga terdakwa meninggalkan sampan tersebut.
Setelah di periksa, petugas menemukan 30 kilogram sabu. Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap ketiga terdakwa dari lokasi yang berbeda. (FM)