MenaraToday.Com - Labura :
Terkait peristiwa kekerasan yang dialami wartawan di kantor KTH KPLS di Desa Air Hitam, Kabupaten Labura pada hari Rabu (23/7/2015) lalu berbuntut ke polisi.
Dengan didampingi oleh pengurus Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Labura, korban Boy Ambarita mendatangi Mapolsek Kualuh Hilir melaporkan aksi kekerasan yang di lakukan Soniyaman Waruwu, Edi Suranta Parangin Angin, Parlindungan Manalu Dkk
"Jadi hari ini kita melaporkan aksi kekerasan yang diterima oleh rekan kita saat menjalankan tugas jurnalistik, saat itu rekan kita diusir, dihina dan alat komunikasinya rusak saat dipakai merekam video selain itu rekan kita ini mendapatkan perlakuan kasar dan mengalami luka di bagian muka. Atas dasar itu kita melaporkan peristiwa tersebut dan telah diterima oleh pihak Polsek Kualuh Hilir dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/VII/2025/SPKT/SEK KL HILIR/RES-LBH/POLDA SUMUT/Tanggal 23 Juli 2025". Ujar Ketua PWDPI Labura, M.Idros
Lebih lanjut M. Idris menambahkan bahwa PWDPI Labura mengutuk keras perbuatan Soniyaman Dkk yang telah merampas kebebasan pers.
"Tugas wartawan adalah mencari, mengumpulkan dan menyebar luaskan informasi atau berita kepada publik melalui media massa dan Media Massa bertanggung jawab untuk menyajikan berita yang akurat, faktual, berimbang serta menjaga obyektivitas dalam pelaporan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999" jelasnya.
M. Idris berharap kepada Aparat Penegak Hukum Polsek Kualuh Hilir agar segera memproses laporan aksi kekerasan tersebut sesuai dengan SOP dan melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka hinggan ke persidangan". Ujarnya (Ngatimin)