Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil meringkus seorang pelaku berinisial JOMP (29) warga Jalan Jala Permai 10 Blok 8 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (23/8/2025) di depan Alun Alun Aek Kanopan sekira pukul 04.30 Wib.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi kepada awak media, Sabtu (23/8/2025) menjelaskan awalnya Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu yang melintas di depan alun-alun Aek Kanopan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal beserta tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan sekira pukul 04.30 Wib, tim opsnal melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, tanpa buang waktu, tim pun langsung meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 bungkus plastik klip ukuran beras berisi 4 bungkus plastik klip berisi sabu dari saku celana sebelah kanan dan dari saku sebelah kiri ditemukan 1 buah dompet kecill warna kuning berisi 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dan 2 butir pil ekstasi" papar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan saat dilakukan interogasi, pelaku menyebutkan dirinya disuruh oleh warga Medan berinsial T untuk mengantar sabu tersebut kepada seseorang warga Negeri Lama berinisial MAL.
"Setelah tim mengumpulkan barang bukti, kemudian pelaku di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut" (Greg)


