Bawa Sabu dan Ekstasi, Warga Medan Labuan Diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.


MenaraToday.Com - Labura ;

Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil meringkus seorang pelaku berinisial JOMP (29) warga Jalan Jala Permai 10 Blok 8 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (23/8/2025) di depan Alun Alun Aek Kanopan sekira pukul 04.30 Wib.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi kepada awak media, Sabtu (23/8/2025) menjelaskan awalnya Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu yang melintas di depan alun-alun Aek Kanopan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal beserta tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan sekira pukul 04.30 Wib, tim opsnal melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, tanpa buang waktu, tim pun langsung meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 bungkus plastik klip ukuran beras berisi 4 bungkus plastik klip berisi sabu dari saku celana sebelah kanan  dan dari saku sebelah kiri ditemukan 1 buah dompet kecill warna kuning berisi 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dan 2 butir pil ekstasi" papar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan saat dilakukan interogasi, pelaku menyebutkan dirinya disuruh oleh warga Medan berinsial T untuk mengantar sabu tersebut kepada seseorang warga Negeri Lama berinisial MAL.

"Setelah tim mengumpulkan barang bukti, kemudian pelaku di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut" (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama