Bawa Sabu Seberat 7,70 Gram, Pria Asal Asahan Diringkus Polisi

MenaraToday.Com - Labura : 

Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial RDA alias Dafa (17) warga Dusun III Kelurahan Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Asahan M, Senin (18/8/2925) sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi kepada awak media, Selasa (19/8)2025) menjenuhkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung bergerak kelokasi dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.30 Wib tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus seorang laki-laki yang mengaku berinisial RDA alias Dafa dan saat di lakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 7,70 gram" ujar Nelson.

Lebih lanjut pria berpangkat tiga garis di pundak ini menambahkan saat diinterogasi pelaku menyebutkan bahwa dia bersama rekannya berinisial A yang berhasil melarikan diri, pelaku juga menyebutkan mendapatkan sabu tersebut dari orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul di Link V Aek Kanopan 

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, tim pun melakukan pengejaran terhadap A namun tim belum berhasil meringkus A, namun kami tetap mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan di atasnya". Tegasnya   

Nelson menyebutkan pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama