MenaraToday.Com - Malang :
Camat Wonosari Desy Ariyanti S.STP, MM melalui Sekcam, Ita Martawati, SE, MM mengakui tidak memiliki data APBdes terkait data bangunan tahun 2024 di Desa Bangelan Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang
Hal tersebut menjadi pertanyaan mengapa data APBdes dirahasiakan sehingga muncul persepsi adanya dugaan main mata antara Camat Wonosari dengan Kepala Desa khususnya Desa Bangelan.
Seperti diberitakan beberapa hari yang lalu, awak media telah mendatangi kantor Camat untuk melakukan konfirmasi serta menanyakan data APBdes Desa Bangelan untuk mengetahui data bangunan Desa Bangelan.
Saat itu Camat Wonosari menyebutkan bahwa datanya akan dicarikan oleh Sekcam, namun setelah sepekan data tersebut belum juga ditunjukkan dan saat ditanyakan Sekcam menyebutkan bahwa data bangunan tahun 2024 di Desa Bangelan bukan dari data tersebut, sehingga muncullah kecurigaan awak media
Mengingat di tahun 2023, Kepa Desa Bangelan, Kabul pernah mengembalikan kerugian negara hingga ratusan juta dan mungkin ini bisa terulang kembali
Kepala Desa Bangelan yang setiap hari kerja dengan penampilan nyentrik ala Koboy saat dikonfirmasi terkait data APBdes berjanji akan memberikan datanya.
"Iya bos, nanti datanya tak suruh carikan" ujarnya.
Namun hingga berita ini terbit tidak ada satu pun data yang diberikan dan diduga kuat banyak rahasia di dalam APBdes tahun 2024.
"Kita menduga banyak rahasia di APBdes tahun 2024 sehingga Camat enggan menunjukkan datanya. maka dari itu kami akan menemui Kepala Inspektorat Kabupaten Malang agar memanggil Camat dan Kepala Desa Bangelan serta memeriksa Dana Desa tahun 2024 yang diduga banyak yang ganda, sehingga Kepala Desa dan Camat Wonosari berserta Sekcam enggan memberikan data APBdes Bangelan" ujar salah seorang awak media.
"Biyen sak durunge dadi kepala desa kabul iku jadi carek yo ngrangkep dadi ketua gapoktan, ketua poktane sutaji iku seng bantuan sapi karek kandange ucap masyarakat degan bahasa Jawa. (Dulu sebelum jadi Kades dia itu Sekdes merangkap jabatan sebagai Ketua Poktan ya Sutaji itu, yang pengadaan sapi sekarang tinggal kandangnya saja, Kata masyarakat Bangelan telusuri terus Kepala Desa Bangelan mafia semua". ucap masyarakat bangelan yang tidak mau sebut namanya,.
Dengan adanya UU Desa dan UU KIP, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. (Bonong(