MenaraToday.Com - Malang :
Terkait adanya dugaan penjualan kendaraan desa di Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang yang sempat viral di Media Sosial Tiktok membuat heboh.
Terkait hal tersebut, wartawan MenaraToday.Com mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Desa terkait penjualan mobil
"Mobil itukan hak Kepala Desa jadi hak saya untuk dijual". Ujar Kades yang mengaku mobil tersebut adalah mobil pribadi bukan mobil dari anggaran APBD atau dana Dana Desa.
Sementara itu berapa masyarakat memberi informasi bahwa Desa Segaran tidak ada bangunan dari jalan yang rusak sempat di kirim melalui DM di tiktok medea menara today. com.
Dengan informasi yang santer tidak ada bangunan awak media minta data APBdes tahun 2024 , namun sangat di sayang kan kata kades Segaran, yang tidak boleh memberikan camat Gedangan ,ucap kades Segaran.
"Jare sopo , APBdes rahasia, yo lek melok negoro luar negri bedo regulasi ne bukan merah putih yo gak eruh, kalau di tarik mundur, kan ono musyawarah desa di situ terbuka kalau berakhir rahasia aneh. (Kata siapa APBdes Rahasia kalau ikut negara lain saya tidak tau, tapi kalau masih di dalam merah putih ya tetap sama, kalau di tarik mundur, kan ada musyawarah desa di situ terbuka, kalau berakhir rahasia ya tidak tau".ucap pejabat negara yang tidak mau di sebut nama nya,
" Mohon maaf Om... yang kemarin itu maksud saya kirain data keselurahan desa... ternyata kalau data AbDes. Ucap camat Gedangan kabupaten malang Jawa Timur.
Awak media langsung konfirmasi ke DPMD kabupaten malang,Terkait camat melarang kades memberikan data APBdes ke awak media
Ini jawaban DPMD Kabupaten Malang,
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa terkait dengan APB Desa ditegaskan pengaturannya sebagai berikut:
1. Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.
2. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. alamat pengaduan.
Adapun informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat dipublikasikan melalui sarana antara lain :
- Baliho
- Papan Informasi Desa
- Media Elektronik
- Media Cetak
- Media Sosial
- Website Desa
- Selebaran/leafleat
- Pengeras suara di ruang publik dan atau media informasi lainnya sesuai kondisi di desa.
Kalau camat melarang kades memberikan data APBdes ini sangat mencurigakan ada apa dan kenapa APBdes di rahasiakan. (Bonong).