MenaraToday.Com - Malang :
Sutrisno, warga Desa Majang Tengah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mengalami nasib naas, dimana sebelumnya Sutrisno menjadi korban pengancaman mengunakan senjata tajam, kali ini Sutrisno mengaku tertipu hingga Rp. 200 juga oleh pasangan suami isteri yang menjanjikan bisa mengurus perkaranya hingga tuntas.
Informasi yang berhasil di himpun peristiwa ini bermula saat Sutrisno melaporkan kasus pengancaman yang menimpanya ke Polres Malang pada tanggal 21 November 2024 dengan. Laporan Polisi nomor : LP/B/XI/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan meminta bantuan seorang temannya berinisial AS dan lewat AS di kenalkan ke Pasutri S dan R.
"Pasangan tersebut mengklaim dapat membantu melancarkan proses hukum, karena jika tidak di urus maka korban akan ditahan dan dihukum berat. Jadi saat itu saya di minta uang hampir Rp. 200 juta yang saya bayar secara bertahap dimana pasutri tersebut menjanjikan kasus ini akan selesai dalam dua bulan. Bahkan saya diberi harapan bahwa pelaku akan di hukum selama 4 hingga 5 tahun dan jika saya berikan uang tambahan untuk hakim maka hukumannya bisa ditingkatkan menjadi 6 - 7 tahun" jelas Sutrisno saat ditemui di kediamannya.
Sutrisno menambahkan apa yang disampaikan Pasutri tersebut jauh dari harapan. Setelah tiga bulan, tidak ada perkembangan berarti. Sutrisno pun memberanikan diri menanyakan langsung ke penyidik dan kejaksaan dan hasilnya penyidik dan jaksa mengaku tidak pernah meminta uang seperti yang disampaikan S dan R dan saat itu Sutrisno sadar dirinya telah menjadi korban penipuan.
"Sadar telah ditipu, saya pun melaporkan kasus ini ke Polres Malang pada tanggal 27 Februari 2025 dengan nomor laporan LPM 221/II/2025 dan kasus ini tengah ditangani oleh Unit 6 Polres Malang. Disini saya kehilangan uang sebesar Rp. 200 juta, saya ingin lihat, apakah hukum ini benar-benar berpihak kepada rakyat kecil seperti saya " ucapnya dengan rasa kecewa.
"Mulai awal saya minta lanjut supaya masyarakat kecil seperti saya punya kepastian hukum dan dimata masyarakat kecil seperti saya hukum di Indonesia tegak lurus , hukum tidak kepunyaan orang berkuasa, dan orang-orang besar aja saya mewakili masyarakat kecil mengucapkan terimakasih pada Polres Malang yang sudah mau menanggapi pengaduan masyarakat kecil seperti saya" ucap .
Terpisah saat wartawan mengkonfirmasi terlapor, Didik Suryanto yang lebih akrap disapa Suryo yang merupakan aks SekBak Tipikor (LP-KPK) Komda Jatim mengaku sudah di periksa dua kali di Unit 6 Polres Malang.
"Saya sudah dipanggil dan diperiksa cukup lama di Polres Malang" ujar Suryo.
Saat ditanya harapannya kasus ini seperti apa, Suryo berharap menyelesaikannya melalui perdamaian secara kekeluargaan dan saat ditanya uang yang pernah diterimanya apakah akan dikembalikan, Suryo menjawab "kalau damai ya damai dan tidak bermusuhan sama orang. Yo wis saya ngga bisa memberi keterangan lebih banyak" ucapnya
Kemudian awak media mengkonfirmasi Agus Rudy Anantyo selaku pendamping korban yang menyebutkan "jika singkong bisa dicabut tapi perkara tetap lanjut yang artinya jika singkong bisa dicabut, kalau perkara ya tetap lanjut". Ucapnya
Terpisah Pembina LP KPK Komda Jatim, H. Mohammad Geng Wahyudi mengaku bahwa Didik Suryanto bukan lagi anggota LP KPK karena sudah di pecat.
"Dia sudah kita pecat, jadi tindak tanduknya bukan lagi menjadi urusan LP KPK Komda Jatim" jelasnya.
Sementara itu Kanit 6 Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara
saat dikonfirmasi mengaku perkara ini masih dalam proses penyelidikan dengan memeriksa para saksi-saksi untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
"Nanti dilihat dulu perkembangan dalam penyidikan Mas" .Ucap Ipda Dicka Ermantara. (Bonong)