Dikasih Tumpangan 3 Hari, Wanita Paruh Baya Asal Humbahas Curi Perhiasan Wanita Lansia

MenaraToday.Com - Asahan :

Personel Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, berhasil meringkus seorang wanita berinisial NRH (51) warga Desa Sialang Buah Kabupaten Humbahas terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami seorang Lansia  berumur 80 tahun warga Jalan Merak, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Samsul Bahri beserta Kanit Reskrim Ipda Kameda Sugari dan Kasi Humas Ipda Ropi menjelaskan kasus ini berawal saat korban di kunjungi oleh pelaku. Dengan alasan ingin melepas rindu, pelaku tinggal dirumah korban selama tiga hari, namun setelah pelaku pulang, korban tidak menemukan sejumlah perhiasan emas, uang dan barang berharga lainnya di dalam lemari pakaian korban.

"Setelah pelaku pulang, korban melihat lemari pakaiannya dalam keadaan berserakan, kemudian korban memeriksa isi lemarinya dan korban tidak menemukan benda berharga yang disimpannya di dalam lemari. Kemudian korban pun membuat Laporan Polisi ke Mapolsek Kota Kisaran". Ucap Samsul 

Lebih lanjut mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Asahan ini menjelaskan, setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim Ipda Kameda Sugari bersama tim opsnal langsung melakukan olah TKP dan melacak keberadaan pelaku melalui nomor ponsel  pelaku.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya, Minggu (17/8/2025) tim opsnal berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Tanpa buang waktu tim pun bergerak ke Humbahas untuk meringkus pelaku dan saat di tangkap, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun dari pemeriksaan ponsel nya ditemukan foto-foto perhiasan milik korban serta uang tunai sebesar Rp. 3.475.000 dan saat dilakukan pengembangan ketempat tinggal pelaku, tim menemukan dua buah kalung emas milik korban. Setelah di interogasi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan mengaku telah menggadaikan sebagian besar emas hasil curiannya untuk membayar hutang" papar Samsul.

Samsul juga menyebutkan dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kalung emas, 11 lembar surat emas, uang tunai Rp. 3.475.000, 1 unit Ponsel dan 2 buah dompet emas.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut". Ujarnya (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama