Miliki 13 Paket Sabu, Dua Pengedar Narkoba Di Ringkus Personel Unit Reskrim Polsek Air Joman

MenaraToday.Com - Asahan :

Personel Unit Reskrim Polsek Air Joman meringkus 2 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (12/8/2025)

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kapolsek Air Joman, AKP SRT Siburian didampingi Kanit Reskrim Ipda  Jefry Gultom dan Kasi Humas Ipda Ropi menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya meringkus dua orang laki-laki berinisial AAPN (23) dan RR alias Jeki (37).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkoba di wilayah tersebut   Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta personel Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, tin melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan warga sedang duduk di depan rumah. Tanpa mengulur waktu, tim langsung meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 13 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kaus kaki berwarna hitam dan saat diinterogasi pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari RR alias Jeki. Mendengar pengakuan pelaku tim pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus RR di dalam rumahnya dan berdasarkan pengakuan RR bahwa sabu tersebut adalah milik A untuk di jual." Jelas Siburian, Rabu (20/8/2025)

Lebih lanjut perwira pertama yang lama bertugas di Satuan Intelkam ini menjelaskan setelah menemukan barang bukti, kedua pelaku langsung di serahkan ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut 

"Dari tangan kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu siap edar dan kepada kedua pelaku diancam dengan UU  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara". Paparnya (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama