MenaraToday.Com - Malang :
Pengerukan tanah di tebing yang masuk dalam bahan tambang galian C, di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu provinsi Jawa Timur, diduga tidak memiliki izin tambang.
Karena pengerukan tanah tebing tersebut, seharusnya mengantongi izin pengerukan tanah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Adanya satu unit alat berat yang digunakan, sebelumnya ada dua unit alat berat yang digunakan untuk mengisi material tanah ke dalam truk bak terbuka. Tanah dari aktivitas tambang tersebut sempat tercecer di sepanjang jalan sumber Urip kota batu, dan menimbulkan dampak terhadap kebersihan serta potensi gangguan bagi pengguna jalan. Truk pengangkut tanah dengan bak terbuka yang melintas di jalan raya tlekung , Kecamatan Junrejo Kota Batu. Truk bermuatan tanah yang lalu-lalang itu menimbulkan debu yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan pengguna jalan raya. Bahkan dampak negatif dari debu itu dirasakan oleh sejumlah warga setempat dan pedagang terutama pedagang yang di Desa Tlekung" ucap warga setempat dengan nada geram.
KR warga setempat yang mengatakan bahwa truk pengangkut tanah tersebut sangat menganggu terlebih bagi warga yang jualan.
Tanah uruk digunakan sebagai bahan untuk menimbun atau meratakan lahan di lokasi Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Karyawan supir truk tersebut mengatakan bahwa truk yang mengangkut tanah milik H. Parno, dan rumahnya tidak jauh dari lokasi. Namun, ketika awak media menuju rumahnya,maka tidak ada orang di sana. Kemungkinan besar H. Parno lagi tidak berada di rumah.
Sekadar informasi, untuk usaha penambangan galian C harus memiliki izin. Yang sebelumnya izin melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang Usaha Pertambangan, yang dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun kemudian, melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kini pemberian izin diperluas lagi salah satunya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Pengerukan tanah tebing di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sebenarnya harus ada pembinaan Pemerintah Daerah, kepada pemilik tambang galian C, yang belum memiliki izin pertambangan.
Karena, melakukan penambangan galian C, jelas-jelas melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku bisa diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Jika ada pengusaha pertambangan galian C tidak memiliki izin, maka pelaku akan dikenakan pidana. Karena UU tentang pertambangan itu jelas.
“Untuk itu, agar kerusakan lingkungan tidak terlalu meluas di Kota Batu, maka pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani menindak dan memproses hukum,” tegasnya
Ketika di konfirmasi salah satu Nara sumber mengatakan memang tambang di kecamatan Junrejo sempat tutup, karena ada teguran dari APH, di Duga kuat sekarang buka lagi.
Kapolsek Junrejo batu, Iptu Fredi Yopi Prawito, S.M. ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak di balas,awak media telepon WhatsApp terkait galian C, "Aku gak eruh, izin gak nang Polsek ngawur ae sampean iki, awak media tidak menanyakan izin,tapi menanyakan pamit ke Polsek apa tidak, gak pamit pamitan mas, sek tak cek disek",ucap Kapolsek Junrejo Batu,
Kalau benar tidak pamit, ke wilayah hukum Polsek Junrejo , sedangkan beliau meneror kegiatan ini, apa langkah yang akan di lakukan, apa kroscek lapangan apa di biarkan. (Bonong)