MenaraToday.Com – Asahan :
Kepolisian Resor Asahan melakukan gelar
rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan yang terjadi di Dusun VIII
Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
yang dialami oleh korban Darman (58) pada Jumat tanggal 30 Mei 2025, sekira
pukul 07.45 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui
Kasi Humas, Ipda Ropi saat dikonfirmasi terkait rekonstruksi ini, Sabtu
(24/8/2025) menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari
Jumat (30/5/2025) sekira pukul 7.45 Wib di rumah korban di Dusun VIII Desa
Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga.
“Di rekonstruksi ini dengan disaksikan oleh tersangka,
penyidik, kuasa hukum dan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri
Asahan, kedua pelaku mempraktekkan kasus ini dari awal, dimana awalnya saksi
atas datang kerumah korban untuk mengajak kerja di kebun pisang
milik saksi, namun saat itu saksi melihat pintu dan jendela rumah korban masih
dalam keadaan tertutup. Kemudian saksi memeriksa ke belakang rumah korban dan
ternyata pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka. Melihat hal
tersebut saksi pun masuk ke dalam rumah namun saksi tidak melihat korban karena
rumah korban dalam keadaan gelap. Kemudian saksi pulang kerumahnya dan
memberitahukan kejadian tersebut ke saksi Sarmiatu. Mendengar cerita tersebut,
Sarmiatu pun mendatangi rumah korban dengan membawa alat penerangan, lalu masuk
melalui pintu belakang dan masuk ke kamar bagian belakang. Saat dikamar, saksi
melihat korban dalam keadaan telungkup. Kemudian saksi memberitahukan
kejadian terebut ke Polsek Kota Kisaran. Menerima laporan tersebut personel
Polsek Kota Kisaran mendatangi TKP dan menemukan korban dalam keadaan
tergeletak di dalam kamar dengan posisi telungkup, mulut dibekap denga kain dan
tangan serta kaki korban diikat menggunakan kain. Kemudian personel Polsek Kota
melakukan evakuasi dan melakukan Autopsi” jelas Roopi.
Roopi juga memaparkan setelah kasus tersebut
di limpahkan oleh penyidik Polsek Kota ke unit Jatanras Polres Asahan langsung
melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya didapatkan informasi bahwa
salah seorang tersangka berinisial AD yang kemudian berhasil diringkus di Dusun
I Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat, sementara tersangka S alias R alias
Kunting berhasil diringkus saat melarikan diri ke Provinsi Riau.
“Saat
gelar perkara tersangka memperagakan mengikat kedua tangan korban menggunakan
baju kaos oblong dan seutas tali ban. tersangka juga mengikat kedua kaki
korban dengan menggunakan celana training warna hitam yang diambil pelaku
kamar korban, tersangka AD juga mengambil uang milik korban sebesar Rp. 2 juta
dari saku celana yang digunakan korban. Sementara tersangka S alias R alias
Kunting dengan berkas perkara terpisah membungkam mulut korban dengan
menggunakan baju kemeja garis-garis. Saat di bungkam, korban sempat melawan dengan
berteriak minta tolong dan menarik baju tersangka S namun akhirnya korban lemas
dan meninggal dunia, kemudian kedua pelaku menggasak uang pelaku sebesar Rp. 6
juta kemudian kabur meninggalkan korban yang masih dalam keadaan terikat dan
mulut masih dibungkam dengan kain” papar Roopi menjelaskan kronologis kejadian
yang diperankan oleh kedua pelaku.
Kasi Humas berpangkat satu garis di pundak
ini juga menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana
atau pencurian dengan kekerasan, dimana kedua tersangka sudah berencana
melakukan pencurian terhadap uang korban.
“Untuk kedua tersangka sudah kita lakukan
pemeriksaan dan rekonstruksi ini sebagai pelengkap berkas yang akan di
limpahkan ke pihak penyidik Kejaksaan Negeri Asahan, dimana kedua tersangka
dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 dan KUHPidana dan atau
Pasal 365 Ayat (3) Subs Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan
hukuman penjara paling lama 20 tahun” jelasnya. (NN)