Sadis, Sebelum Dicuri, Tersangka Sekap Dan Ikat Seorang Lansia Hingga Tewas

MenaraToday.Com – Asahan :

 

Kepolisian Resor Asahan melakukan gelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan yang terjadi di Dusun VIII Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang dialami oleh korban Darman (58) pada Jumat tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 07.45 Wib.



Dalam rekonstruksi ini personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menghadirkan kedua tersangka masing-masing berinisial AD (31) warga Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Asahan dan S alias R alias Kunting (26) warga Dusun V Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

 

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas, Ipda Ropi saat dikonfirmasi terkait rekonstruksi ini, Sabtu (24/8/2025) menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Jumat (30/5/2025) sekira pukul 7.45 Wib di rumah korban di Dusun VIII Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga.

 

“Di rekonstruksi ini dengan disaksikan oleh tersangka, penyidik, kuasa hukum dan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Asahan, kedua pelaku mempraktekkan kasus ini dari awal, dimana awalnya saksi atas datang kerumah korban untuk mengajak kerja di kebun pisang milik saksi, namun saat itu saksi melihat pintu dan jendela rumah korban masih dalam keadaan tertutup. Kemudian saksi memeriksa ke belakang rumah korban dan ternyata pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka. Melihat hal tersebut saksi pun masuk ke dalam rumah namun saksi tidak melihat korban karena rumah korban dalam keadaan gelap. Kemudian saksi pulang kerumahnya dan memberitahukan kejadian tersebut ke saksi Sarmiatu. Mendengar cerita tersebut, Sarmiatu pun mendatangi rumah korban dengan membawa alat penerangan, lalu masuk melalui pintu belakang dan masuk ke kamar bagian belakang. Saat dikamar, saksi melihat korban dalam keadaan telungkup. Kemudian saksi memberitahukan kejadian terebut ke Polsek Kota Kisaran. Menerima laporan tersebut personel Polsek Kota Kisaran mendatangi TKP dan menemukan korban dalam keadaan tergeletak di dalam kamar dengan posisi telungkup, mulut dibekap denga kain dan tangan serta kaki korban diikat menggunakan kain. Kemudian personel Polsek Kota melakukan evakuasi dan melakukan Autopsi” jelas Roopi.

 

Roopi juga memaparkan setelah kasus tersebut di limpahkan oleh penyidik Polsek Kota ke unit Jatanras Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya didapatkan informasi bahwa salah seorang tersangka berinisial AD yang kemudian berhasil diringkus di Dusun I Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat, sementara tersangka S alias R alias Kunting berhasil diringkus saat melarikan diri ke Provinsi Riau.

 

 “Saat gelar perkara tersangka memperagakan mengikat kedua tangan korban menggunakan baju kaos oblong dan seutas tali ban. tersangka juga mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan celana training warna hitam yang diambil pelaku kamar korban, tersangka AD juga mengambil uang milik korban sebesar Rp. 2 juta dari saku celana yang digunakan korban. Sementara tersangka S alias R alias Kunting dengan berkas perkara terpisah membungkam mulut korban dengan menggunakan baju kemeja garis-garis. Saat di bungkam, korban sempat melawan dengan berteriak minta tolong dan menarik baju tersangka S namun akhirnya korban lemas dan meninggal dunia, kemudian kedua pelaku menggasak uang pelaku sebesar Rp. 6 juta kemudian kabur meninggalkan korban yang masih dalam keadaan terikat dan mulut masih dibungkam dengan kain” papar Roopi menjelaskan kronologis kejadian yang diperankan oleh kedua pelaku.

 

Kasi Humas berpangkat satu garis di pundak ini juga menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan, dimana kedua tersangka sudah berencana melakukan pencurian terhadap uang korban.

 

“Untuk kedua tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan rekonstruksi ini sebagai pelengkap berkas yang akan di limpahkan ke pihak penyidik Kejaksaan Negeri Asahan, dimana kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 dan KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (3) Subs Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun” jelasnya. (NN)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama