Irban 1 Inspektorat Kota Serang Sebut RAB Adalah Rahasia Tak Bisa Dipublikasikan

MenaraToday.Com - Serang :

Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kota Serang, Asep menyebut bahwa RAB proyek adalah rahasia dan tidak bisa di publikasikan.

Hal ini diungkapkan Asep saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (21/8/2025) kemarin.

Ungkapan Irban ini terkesan lucu, sebab  sekelas pengawas inspektorat mengatakan RAB Proyek pemerintah adalah rahasia dan tidak boleh di publikasikan, yang justru pernyataan Irban ini  melanggar UU KIP Pasal 23 ayat 21 

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan mencoba mengkonfirmasi pihak inspektorat terkait proyek pembangunan Puskesmas Unyur dengan pagu senilai Rp. 1.866.604.000 yang diduga menggunakan barang yang tidak sesuai dengan RAB, karena proyek bernilai milyaran tersebut diduga menggunakan semen dengan harga yang murah .

Adakah terjadi main mata antara Inspektorat, OPD dan penyedia jasa, karena sungguh satu hal yang aneh, kenapa tidak memakai semen yang berkualitas lebih bagus.

Menurut Asep dari irban satu yang penting ber SNI, akan tetapi saat di tanyakan apakah semen tersebut sudah layak uji atau belum dan terkait perihal TKDN produk semen tersebut, Asep menjawab tidak tahu. satu anekdot miris sekelas Inspektorat yang bertugas memeriksa dan mengawasi tak tahu perihal sertipikat QQC dan TKDN semen tersebut, ia hanya menjelaskan proyek sudah sesuai RAB, pondasi dan tiang menggunakan ready mix.

Pekerjaan konstruksi yang menggunakan semen tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak bisa berakibat pada sanksi dan hukuman bagi penyedia jasa berdasarkan peraturan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pemutusan Kontrak. 

"Kami minta kepada Inspektorat Kota Serang harus tegas jangan sampai kemudian hari pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Unyur. Yang mana Inspektorat telah memaparkan pekerjaan Puskesmas Unyur  pada barang jasanya sesuai  Spek/RAB tapi temuan LSM dan Media tidak sesuai paparan Inspektorat Kota Serang harus dipertanggungjawabkan. apakah dalam paparan Inspektorat Kota Serang kepada media melihatkan Dokumen foto/ Gambar pada saat pelaksanaan kepada media. Karena setiap paparan terhadap media harus di barengi dengan bukti dokumen yang lengkap agar pemberitaan tersebut sesuai fakta pada saat wawancara. Kan kewenangan Inspektorat sebagai Tugas Fungsinya dalam Pengawasan Pekerjaan Konstruksi dalam". Ujar salah seorang awak media 

Inspektorat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek konstruksi untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen kontrak, peraturan teknis, dan standar keselamatan, Inspektorat berperan dalam mencegah penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek konstruksi. (Ags)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama