Setubuhi Pelajar SMA, Warga Teluk Dalam Meringkuk Di Teralis Besi.


MenaraToday.Com - Asahan : 

Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Asahan meringkus seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SA (22) warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, 

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas Ipda Ropi didampingi Kanit UPPA Iptu Rospita menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban dengan didampingi keluarganya membuat laporan ke SPKT Polres Asahan dengan nomor LP/B/376/V/2025/SPKT/RESKRIPOLRES ASAHAN/POlDA SUMUT tertanggal 16 Mei 2025.

"Korban merupakan pelajar SMA berusia 18 tahun warga Teluk Dalam. Berdasarkan keterangan korban kasus persetubuhan ini terjadi pada Bulan Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di sebuah ruangan Karaoke si Jalinsum, Kecamatan Teluk Dalam dan kasus persetubuhan ini berulang kali terjadi dan terakhir pada bulan Juli 2025 di lokasi Karaoke" jelas Kasi Humas.

Lebih lanjut Ropi memaparkan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diringkus pada hari Rabu (20/8/2025)

"Saat ini pelaku masih menjalani rangkaian proses penyelidikan personel UPPA Polres Asahan dan kepada pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun" jelasnya (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama