Aipda AHS Ditahan, Lalu Siapa di Balik Layar?”


MenaraToday.Com - Asahan : 

Penahanan Aipda AHS oleh Kejaksaan Negeri Asahan menjadi babak baru dalam kasus penjualan barang bukti sisik trenggiling. Publik tentu menyambut langkah ini sebagai wujud bahwa hukum tidak boleh pandang bulu, bahkan ketika pelakunya adalah aparat penegak hukum. Namun, muncul pertanyaan besar: benarkah perkara ini hanya berhenti di seorang bintara polisi?

Secara logika, sulit dibayangkan seorang anggota berpangkat Aipda berani mengeluarkan barang bukti dari gudang tanpa restu dari pihak yang lebih tinggi. Justru dari sinilah titik kritis publik perlu diarahkan. Apakah benar seluruh aktor yang terlibat sudah tersentuh hukum? Ataukah penahanan ini hanya “mengorbankan” prajurit lapangan sementara otak intelektual masih nyaman bersembunyi di balik jabatan dan kewenangan?

Kejaksaan memang menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan estafet tanpa penghentian. Tetapi, masyarakat menanti bukti nyata: keberanian mengungkap siapa yang sesungguhnya mengendalikan permainan ini. Sebab dalam kasus kejahatan lingkungan, apalagi yang menyangkut satwa dilindungi seperti trenggiling selalu ada jejaring, ada alur komando, dan ada keuntungan besar yang tidak mungkin hanya dinikmati pemain kecil.

Penahanan Aipda AHS adalah langkah awal. Namun bila perkara ini hanya berhenti di level bawah, maka keadilan yang diharapkan publik akan terasa pincang. Hukum hanya benar-benar tajam ke bawah bila tidak berani menyentuh ke atas.

Kini bola ada di tangan Kejaksaan. Apakah berani menelusuri jejak perintah, mengungkap aktor intelektual, dan memastikan kasus ini tidak berhenti di satu atau dua nama saja? Atau justru publik kembali dipaksa menyaksikan drama hukum yang setengah hati?

Karena pada akhirnya, bukan hanya soal seorang Aipda yang dipenjara, melainkan soal kredibilitas penegakan hukum di negeri ini. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama