MenaraToday.Com - Labura :
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan dan pembobol aplikasi mobile banking milik korban sebesar Rp. 10 Juta berinisial MF alias F (18) warga Jalan Pejuang 45, Aek Kanopan dan MAA alias A (22) warga Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu (22/9/20259 sekira 21.00 Wib di Lingkungan III, Kampung Baru, Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura
" Kasus ini berawal pada hari Jumat (19/9/2025) malam. Korban, Patar Jonli Lumbangaol (49), warga Desa Teluk Binjai, tiba di Aek Kanopan usai perjalanan dari Tapanuli. Saat berhenti di depan Indomaret, Jalan Jenderal Sudirman, korban tengah duduk di dalam mobil sambil memainkan ponsel Vivo miliknya, Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan motor mendekat dan merampas ponsel dari tangan korban. Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur", ujarnya
Tak berhenti disitu, lanjut Kapolsek, para pelaku kemudian menggunakan ponsel curian untuk mengakses aplikasi BRIMO milik korban. Tanpa sepengetahuan korban, mereka berhasil mentransfer Rp10 juta dari rekening korban. Total kerugian korban mencapai Rp13 juta termasuk ponsel yang raib.
“Korban melapor ke Polsek Kualuh Hulu setelah mendapati akun BRIMO miliknya diblokir dan saldo berkurang signifikan,” tandas AKP Nelson.
Kemudian, Atas laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE langsung melakukan penyelidikan. Informasi lapangan mengarah kepada dua pemuda, yakni Firza dan Akbar.
Pada Minggu (22/9/2025) malam sekitar pukul 23.55 WIB, tim akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di lokasi berbeda. Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah menjambret ponsel korban dan menggunakan aplikasi perbankan di dalamnya untuk mencuri uang.
“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Kualuh Hulu. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan sangkaan pasal 363 ayat (1) ke-4 subs pasal 362 KUHPidana,” ujar Kapolsek menegaskan.
Kerugian korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp13 juta. Polisi menyebut pengungkapan ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan ponsel di ruang publik, khususnya yang terhubung dengan layanan keuangan digital.(greg)