MenaraToday.Com - Malang :
Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, M.M diduga mengangkangi hasil putusan PTUN Surabaya dengan nomor 11/B/2025/PT.TUN.SBY tanggal 12 Februari 2025 dimana salah satu poinnya adalah membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari Jabatan Pelaksana selama 12 bulan tertanggal 27 Maret 2024 terhadap Drg. Wiyanto Wijoyo M.M.Kes serta mengangkat kembali Drg. Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan lainnya yang setara.
Namun pasca putusan tersebut, Bupati Malang belum juga melaksanakan amar putusan PTUN tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Bupati menjelaskan bahwa dirinya belum menerima amar putusan tersebut.
"Masa saksi memang sudah selesai, jadi nanti dikembalikan ke jabatan eselon 2, nunggu proses administrasi kepegawaian" jelas Drs. H.M. Sanusi, M.M.
Saat ditanya kapan akan melaksanakan putusan tersebut, Bupati mengaku belum menerima salinan putusannya.
"Sampai saat ini saya belum ada menerima salinan putusannya mas" ucapnya.
Terpisah, Drg. Wiyanto Wijoyo M.M.Kes saat dikonfirmasi melalui hubungan selulernya menyebutkan dirinya masih menunggu Surat Keputusan Bupati untuk mengangkatnya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Malang.
"Saya masih menunggu mas" ujarnya.
Saat ditanya kronologis perihal pencopotan jabatannya, Drg. Wiyanto Wijoyo M.M.Kes menyebutkan nanti akan menceritakannya jika ada waktu yang tepat.
"Nanti ya mas, kita jumpa dulu biar saya ceritakan" ucapnya. (Bonong)
Bersambung.....!!!