PT. Pesta Pora Abadi yang mengelola brand Mie Gacoan yang didirikan tahun 2016 di Malang dengan pendiri Anton Kurniawan yang bergerak di bidang restoran dan telah membuka waralaba restorannya di berbagai Pulau di Indonesia.
Namun mie gacoan cabang Kecamatan Ciruas di Desa Pelawad Jalan Raya Jakarta - Serang menjadi sorotan para aktivis LSM terkait dugaan belum memiliki izin dan memungut retribusi parkir di halaman restoran tersebut.
Pantauan awak media, PT. Pesta Pora Abadi tersebut tidak ada merekrut masyarakat setempat untuk kearifan lokal agar bekerja di tempat tersebut.
Saat wartawan mencoba menjalin komunikasi dengan pekerja mie gacoan yang tak mau disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui semua pertanyaan wartawan
"Saya hanya bantuan dari Tanggerang, adapun masalah untuk gaji dan BPJS serta kesejahteraan karyawan silahkan tanya ke bagian managemen". Ujar karyawan tersebut pada wartawan..
Dalam pantauan wartawan pun untuk parkiran yang belum jelas ijin retribusinya entah berijin atau liar pihak mie gacoan pun memungut retribusi parkir untuk motor senilai dua ribu rupiah, Diduga ini tak masuk kas daerah yang otomatis bernama pungli .
Humas Organisasi Masyarakat Badan Anti Narkoba Kabupaten Serang, Agus dengan tegas mengatakan agar kiranya pihak OPD terkait dari perijinan hingga dinas tenaga kerja bahkan pihak pengawas tenaga kerja yang bersebelahan dengan restoran tersebut agar segera melakukan sidak ,
Masih menurut Agus pihak penegak perda ataupun Muspika agar segera melakukan perifikasi pada kegiatan restoran tersebut baik dari ijin gaji dan kesejahteraan karyawan serta parkir yang acak acakan memenuhi badan jalan (Agus)