MenaraToday.Com - Asahan :
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan dalam kurun waktu 1 tahun yakni September 2024 - September 2025 telah menuntut 20 Terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.
Hal ini dijelaskan Kajari Asahan, Basril G didampingi Kasi Pidum Naharuddin Rambe beserta PJU Kejari Asahan saat press release di aula lantai dua Kantor Kejari Asahan, Senin (1/9/2025) sekira pukul 19.00 Wib.
"Jadi JPU Kejaksaan Negeri Asahan telah menuntut hukuman mati terhadap 20 Terdakwa kasus narkoba. Dan dari ke 20 Terdakwa ini ada yang kasusnya masih ditingkat banding dan kasasi". Ujar Kajari.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan ke 20 Terdakwa kini masih di tahan di Lapas Labuhan Ruku dan Lapas Pulau Simardan Tanjung Balai.
"Tuntutan mati terhadap terdakwa kasus narkoba ini adalah bentuk keseriusan pihak Kejaksaan untuk memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Asahan. Dimana para terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati tersebut merupakan bandar dan pengedar narkotika dengan jumlah barang bukti dengan berat di atas 1 Kg dan dari tuntutan kita ada beberapa kasus yang di vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan kita" jelasnya (SDM)
