Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum Pendemo Dilaporkan ke Polres Pandeglang

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (2/9/2025), diwarnai insiden tak terduga. Sejumlah pendemo yang tengah menyampaikan aspirasi justru melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Peristiwa bermula ketika empat orang pendemo, yakni Ilham, Hadi, Muklas, dan Safaat, mencoba menyampaikan tuntutannya. Namun, salah seorang di antaranya, Ilham, tiba-tiba mengeluarkan pernyataan yang dianggap melecehkan profesi wartawan.

"Percuma audiensi sama wartawan, gak ada gunanya," ujar Ilham dengan nada tinggi.

Ucapan tersebut sontak memicu reaksi wartawan yang hadir. Guntur, jurnalis JPMTV, langsung menanyakan maksud perkataan itu kepada Ilham. Namun, konfirmasi yang dilontarkannya tidak mendapat jawaban. Situasi pun memanas hingga aparat kepolisian terpaksa turun tangan.

Untuk mencegah kericuhan lebih lanjut, polisi mengamankan Ilham dan membawanya ke Mapolres Pandeglang yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi aksi.

Usai keadaan kondusif, para wartawan yang meliput aksi tersebut menggelar musyawarah dan sepakat membawa masalah ini ke ranah hukum. Mereka kemudian resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/204/IX/2025/SPKT/Polres Pandeglang/Polda Banten.

Wartawan senior Banten, Agus Sandjadirja, menegaskan bahwa pernyataan pendemo tersebut sudah masuk kategori pelecehan terhadap profesi wartawan.

"Saya sangat menyayangkan sikap pendemo yang melontarkan cacian terhadap wartawan dengan kata 'percuma' dan 'wartawan tidak ada fungsinya'. Artinya, kami merasa tersinggung, baik secara pribadi maupun organisasi, dan tidak dapat menerima ucapan tersebut," tegas Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tindakan merendahkan peran pers tidak bisa dibenarkan. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama