MenaraToday.Com - Tanjab Barat
Personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Tanjungjabung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. (Curanmor) dan berhasil meringkus seorang pelakunya.
Kapolsek Tebing Tinggi, Ipda Andi Ilham Junaidi kepada awak media, Rabu (10/9)2025) menjelaskan sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Nusa Indah RT. 08 Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjungjabung Barat tejadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol BH 3042 OT milik korban berinisial YS (27).
"Pada hari Rabu (10/9/2025) sekira pukul 11.00 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya dengan posisi kunci kontak nasib terpasang di motor, kemudian korban masuk kedalam rumah dan selang beberapa menit, korban melihat sepeda motornya di bawa oleh pelaku, saat itu korban sempat berteriak namun pelaku langsung tancap gas dengan membawa sepeda motor korban. Kemudian korban pun menghubungi salah seorang personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan setelah berkoordinasi, Kanit Reskrim Ipda Arief Setiawan bersama anggota langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial MD (31) warga Jalan Lingkar Barat RT. 08 Kelurahan Pinang Merah Kecamatan Alam Barajo Provinsi Jambi melarikan diri ke arah Simpang Abadi Jalan Terjun Gajah Lintas Timur, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjungjabung Barat", Jelas Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan berdasarkan. Informasi tersebut personel Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus pelaku bersama sepeda motor milik korban.
"Sekira Pukul 12.30 Wib Unit reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban di Jalan Arah Simpang Abadi Jalan Terjun Gajah Lintas Timur Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana" ujarnya(Arifin)
