Pihak Imigrasi TBA Amankan 3 Warga Negara Bangladesh Yang Disekap Dan Tak Diberi Makan

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Tanjungbalai - Asahan (TBA) berhasil menyelamatkan dan mengamankan tiga orang Warga Negara Bangladesh yang masuk ke Indonesia secara ilegal yang diduga korban tinda pidana perdagangan manusia yang akan dikirim ke Australia 

Berdasarkan keterangan persnya di aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai - Asahan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Tendorus Simarmata menyebutkan bahwa ketiga warga negara Bangladesh ini masuk ke Indonesia secara non prosedural melalui pelabuhan tikus 

"Ketiga Warga Negara Bangladesh ini kita amankan di sebuah rumah di Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai pada hari Senin (29/9/2025) malam dengan dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Tanjungbalai - Asahan, Herbet Henry Manihuruk*. Jelas Tendorus Simarmata, Selasa (30/9/2025)

Lebih lanjut Tendorus Simarmata menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga Warga Negara Bangladesh ini menggunakan dokumen resmi dari negaranya ke Malaysia, kemudian paspor dan uangnya disita oleh agen dan dijanjikan akan di bawa ke Australia. Namun ternyata mereka malah diberangkatkan menggunakan boat ke Indonesia dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian.

"Berdasarkan keterangan ketiga Warga Negara Bangladesh ini, mereka di sekap disebuah rumah tanpa diberi makan selama empat hari oleh agen yang membawa mereka dari Malaysia dan saat ini pihak Imigrasi Tanjungbalai - Asahan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut selama tujuh hari ke depan, apakah hal ini masuk ke ranah pro justitia atau UU keimigrasian" jelasnya 

Tendorus Simarmata juga menerangkan bahwa ke tiganya melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 119 ayat (1) setiap orang asing yang masuk dan / atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp 500 juta. 

Dalam pers release tersebut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan Barandaru Widiarto, Kasi Inteldakim Tanjungbalai Asahan Herbet Henry Manihuruk (FM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama