MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AM (27) warga Kelurahan Bunut Sebrang, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (27/9/2025) sekira pukul 12.00 Wib.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi Kasatreskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit UPPA Ipda Rospita Nainggolan saat di temui awak media memaparkan dalam peristiwa ini korban adalah anak di bawah umur berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
"Jadi pelaku membawa korban dengan modus meminta bantuan untuk membeli rokok, lalu pelaku menarik korban untuk naik ke sepeda motornya dan membawa korban ke semak-semak dan melakukan aksi kejinya. Peristiwa ini terbongkar saat korban menceritakan kejadian yang dilakukan korban terhadapnya kepada ibu korban lantas korban bersama ibu korban mendatangi Mapolres Asahan untuk membuat laporan polisi". Jelas Revi, Senin (29/9/2025)
Lebih lanjut mantan Kapolres Nias ini menyebutkan setelah menerima laporan dari ibu korban, personel UPPA bergerak cepat melakukan penyisiran, pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil diringkus tanpa ada perlawanan.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan di Rumah Tahanan Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan dan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara". Ujarnya (NN).