Tega Setubuhi Cucu Sambungnya, Seorang Kakek Di Batu Bara Bakal Habiskan Sisa Hidup Di Penjara.

Foto ; Ilustrasi (Ndtl

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Bukannya menambah amal ibadah di usia senjanya, malah seorang kakek berinisial NG (69) warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara tega mencabuli  cucu sambungnya yang masih berusia 9 tahun.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan melalui Kasatreskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin (8/9/2025), sekira pukul 13.00 Wib di rumah korban.

"Perbuatan bejat pelaku diketahui pada hari Minggu (14/9/2025) sekira pukul 11.00 Wib, dimana saat itu ibu korban tengah mencuci pakaian korban dan saat itu ibu korban melihat bercak darah di pakaian dalam korban, karena penasaran ibu korban memanggil dan mempertanyakan hal tersebut, setelah mendengar pengakuan korban yang mengaku telah dicabuli dan disetubuhi kakek sambungnya, ibu korban bersama korban langsung mendatangi Mapolres Batu Bara dan membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/332/IX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 15 September 2025, dengan pelapor atas nama EAP" jelas Kasatreskrim, Jumat (26/9/2025) pagi.

Lebih lanjut AKP Tri Boy Alvin Siahaan menjelaskan akibat perbuatan kakek cabul tersebut, korban mengalami luka di kemaluannya hingga berdarah.

"Setelah menerima laporan dari ibu korban, personel UPPA Polres Batu Bara langsung meringkus pelaku tanpa ada perlawanan serta mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju kaos pendek berwarna biru, 1 potong celana panjang berwarna biru, dan 1 potong celana dalam berwarna cokelat" jelasnya. 

AKP Tri Boy Alvin Siahaan menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(NN) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama