MenaraToday.Com - Asahan :
Setelah melalui proses panjang akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Asahan menahan Aipda AHS, personel Polres Asahan yang diduga terlibat dalam penjualan barang bukti sisik Trenggiling, Rabu (17/9)2025).
Pantauan di lapangan, Aipda AHS dengan menggunakan rompi orange dan tangan di borgol digiring pihak Kejaksaan ke dalam mobil tahanan yang akan menuju Lembaga Permasyarakatan (LP) Pulau Simardan, Tanjungbalai.
Saat dikonfirmasi, Aipda AHS tampak diam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu Kajari Asahan, Basril G melalui Kasi Intel Hariyanto Manurung menyebutkan kepada awak media dalam kasus ini 3 orang pelaku telah di tahan masing-masing seorang sipil berinisial AS yang telah menjalani sidang di PN Kisaran dan dituntut 7 tahun penjara sementara dua oknum TNI berinisial $erka MY dan Serda DS telah menjalani sidang di Mahkamah Militer Medan.
"Jadi melalui proses penyidikan panjang akhirnya kita menetapkan Aipda AHS menjadi tersangka dan hari ini kita resmi menahan Aipda AHS terkait keterlibatannya dalam kasus penjualan barang bukti sisik trenggiling" ujar Manurung.
Lebih lanjut Hariyanto Manurung menyebutkan bahwa dalam proses penyidikan kasus ini memang berjalan secara estafet dan tidak ada penghentian kasus.
"Jadi kita tekankan tidak ada yang kebal dalam hukum dan untuk proses selanjutnya berkas Aipda AHS akan kita limpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Asahan" ujarnya
Hariyanto Manurung juga menjelaskan atas tindakannya Aipda AHS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terpisah Kuasa Hukum AS, Khairul Abdi Silalahi saat di konfirmasi awak media melalui hubungan WhatsApp mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan yang telah melakukan penahanan terhadap Aipda AHS namun Khairul Abdi meminta agar pihak Kejaksaan terus melakukan penyidikan dan meminta agar kasus ini tidak berhenti sampai di Aipda AHS.
"Kami meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Asahan melanjutkan penyidikannya dan menahan aktor intelektual yang diduga memerintahkan Aipda AHS sebab secara logika seorang Bintara Polri tidak mungkin berani mengeluarkan barang bukti dari gudang tanpa ada perintah atau persetujuan atasannya, nah dari situ saja sudah menjadi clue buat pihak Kejaksaan" ujarnya. (Nn)