MenaraToday.Com - Pandeglang :
Gelaran Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Pandeglang yang berlangsung pada Sabtu, 20 September 2025 di Hotel Wira Carita, menuai polemik. Sejumlah Ketua Karang Taruna Kecamatan menyatakan kegiatan tersebut tidak sah karena dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai mekanisme organisasi.
M Basyir, Ketua Karang Taruna Kecamatan Bojong sekaligus juru bicara Forum Komunikasi Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa TKD versi Erhan tidak melibatkan pengurus sah di tingkat kecamatan.
"Hasil musyawarah para Ketua Karang Taruna Kecamatan menilai, dalam proses TKD versi Erhan tidak melibatkan Ketua Karang Taruna Kecamatan yang aktif. Ini bertentangan dengan prinsip representasi organisasi," ujar Basyir. Minggu (21/9/2025).
Lebih jauh, Basyir menyoroti status kepemimpinan Erhan yang dinilai belum sah. Ia menjelaskan bahwa Erhan tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten, sebagaimana diatur dalam Permensos No. 25 Tahun 2019 dan Permensos No. 9 Tahun 2025.
"Dengan demikian, ia tidak memiliki kewenangan formal untuk membentuk Panitia TKD," tegasnya.
Selain persoalan kepemimpinan, Basyir juga menyoroti minimnya peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran hanya didominasi oleh pengurus versi Erhan dan sebagian unsur provinsi, sehingga tidak memenuhi syarat kuorum.
"Keputusan yang dihasilkan kehilangan legitimasi kolektif. TKD tersebut tidak merepresentasikan aspirasi Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Pandeglang," tambahnya.
Nada keberatan serupa juga disampaikan Ari Apriyanto, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sobang. Ia menilai, TKD di Hotel Wira Carita tidak hanya lemah secara legalitas, tetapi juga bermasalah dari sisi substansi.
"Kami menolak secara tegas hasil TKD itu karena tidak memenuhi syarat formal maupun substantif," ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, para Ketua Karang Taruna Kecamatan berencana mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang. Tujuannya, untuk meminta klarifikasi sekaligus mempertanyakan keabsahan proses TKD yang digelar tanpa legitimasi pemerintah daerah.
Tidak berhenti di situ, forum juga sudah menyepakati akan menggelar TKD tandingan pada 3 Oktober 2025 mendatang. Agenda tersebut, kata Ari, akan dijalankan dengan mekanisme sesuai aturan organisasi dan melibatkan seluruh Ketua Karang Taruna Kecamatan yang sah.
"Kami menyusun kepanitiaan TKD bersama Dinas Sosial agar pelaksanaan berjalan sesuai regulasi," ungkapnya.
Dengan dinamika ini, arah kepemimpinan Karang Taruna Kabupaten Pandeglang ke depan masih penuh tanda tanya. Namun yang jelas, para Ketua Kecamatan sepakat memperjuangkan agar organisasi sosial pemuda ini berjalan dengan prinsip keterwakilan yang sah, bukan hanya sekadar formalitas acara. (ILA)