Wisatawan Tewas Terseret Ombak di Pantai Lombok 1 Carita, Satu Lainnya Selamat

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Insiden tragis kecelakaan laut terjadi di Pantai Lombok 1, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa tersebut menewaskan satu wisatawan, sementara satu lainnya berhasil selamat setelah terseret gelombang tinggi dan arus kuat.

Ibong, anggota Balawista Provinsi Banten, mengungkapkan bahwa dua wisatawan asal Kampung Guha, Kecamatan Rajek, Desa Lembang Sari, Tangerang, terlibat dalam peristiwa ini. Korban tewas diketahui bernama Yasri (22), seorang wiraswasta. Sedangkan temannya, Sidik (24), juga wiraswasta, berhasil diselamatkan meski dalam kondisi lemah.

“Peristiwa bermula ketika Yasri dan Sidik tengah berada di pantai. Tiba-tiba gelombang tinggi dengan arus kuat menyeret keduanya ke tengah laut. Yasri yang tidak bisa berenang tenggelam, sedangkan Sidik berhasil diselamatkan dan mendapat perawatan,” jelas Ibong.

Ibong menambahkan, tim gabungan Balawista dan Basarnas segera bergerak melakukan pencarian. Sekitar pukul 17.30 WIB, jasad Yasri ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan langsung dievakuasi.

"Alhamdulillah upaya pencarian atas korban tenggelam yang terus dilakukan hingga petang membuahkan hasil, korban atas nama Yasri ditemukan masih dilokasi yang sama saat korban tenggelam karena memang arusnya hanya berputar disekitaran area itu, sekarang korban berada di UGD Puskesmas Carita dan akan dihantar menuju kediaman di Tangerang didampingi keluarga dari para korban," ungkapnya. 

Namun, Ibong menyoroti ketiadaan petugas Balawista di Pantai Lombok 1 saat kejadian berlangsung. 

“Tidak adanya petugas Balawista di lokasi menyulitkan upaya respons cepat. Hal ini menjadi catatan serius terkait pengawasan dan keamanan di destinasi wisata pantai yang ramai pengunjung,” tegasnya.

Ketua Balawista Nasional, Ade Ervin, juga membenarkan insiden naas tersebut. Ia menekankan pentingnya penerapan regulasi terkait standar keselamatan wisata air.

“Memang benar, pantai tempat kejadian tidak memiliki petugas Balawista. Karena itu, perlu pengawasan terhadap penerapan Peraturan Menteri Pariwisata No. 4 Tahun 2021,” ujarnya.

Sebagai informasi, lanjut Ervin, Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 mengatur Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 5 Tahun 2021. 

"Regulasi ini menetapkan standar keselamatan dan pengelolaan usaha wisata, termasuk destinasi pantai, agar dapat menjamin keamanan pengunjung," pungkasnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama