Diduga Bayar Rp. 15 Juta Per Orang, 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Pulangkan Kerumah

Foto : Ilustrasi (Net)

MenaraToday.Com - Malang :

Diduga diminta uang sebesar Rp. 15 juta per orang, 2 pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial HSN dan UBH warga Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur di pulangkan polisi.

Informasi yang diterima awak media MenaraToday.Com, Kamis (9/10/2025), kedua pelaku di bekuk personel Satresnarkoba Polres Kota Malang pada hari Sabtu (4/10/2025) dengan barang bukti sabu 0,27 gram

"Benar, kita ada mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 0,27 gram dan menurut Undang-Undang pengguna narkoba bisa menjalani rehab, jadi ya kita rehab, kalau sudah lepas bukan tanggung jawab kita lagi" ujar Kasatresnarkoba Polres Malang, Kompol Dzaki.

Terpisah salah seorang narasumber saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pelaku ditangkap pada hari Sabtu dan di lepas hari Selasa tanpa proses rehab dan informasinya kedua pelaku menebus puluhan juta agar bisa langsung pulang" jelas narasumber yang minta identitasnya di rahasiakan. 

Narasumber juga menyebutkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba yang merupakan pecandu dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi, baik medis maupun sosial, dan proses ini tidak akan berujung pada pidana jika dilaporkan ke Institusi penerima Wajib Lapor (IPWL). 

*Namun informasi di lapangan sangat berbeda, setelah ditangkap pada hari Sabtu malam tanggal 4 Oktober 2025, baru Selasa kedua pelaku sudah berada di rumah dan diduga tidak ada pengembangan darimana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut, kan tidak mungkin barang haram tersebut jatuh dari langit" katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa kedua pelaku boleh pulang asal membayar Rp. 50 juta, namun di tawar menjadi Rp. 25 juta, jika memang tidak bisa di lanjut aja kasusnya, namun besoknya kedua pelaku sudah pulang dan diduga per orangnya membayar Rp. 15 juta, jadi dua orang menjadi Rp. 30 juta.

"Jadi untuk satu orang pelaku membayar Rp. 15 juta, karena pelakunya dua orang maka menjadi Rp. 30 juta. Jadi untuk apa di tangkap kalau hanya untuk di lepas dan dimintai uang tebusan dan menjadi pertanyaan uang tebusan itu untuk siapa?" Tanyanya. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama