MenaraToday.Com.- Asahan :
Personel Unit Reskrim Polsek Prapat Janji berhasil meringkus Pasangan Suami Isteri berinisial F (24) dan K (23) warga Kelurahan Selawan, Kecamatan, Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara yang kerap melakukan pencurian di rumah ibadah, Selasa (7/5/2025).
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kapolsek Prapat Janji AKP Defta Sitepu didampingi Kanit Reskrim Ipda Edi Tuahtha Damanik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/10/2025) membenarkan. Penangkapan pasutri tersebut.
"Benar bang, pasangan suami isteri ini kita ringkus setelah aksi mereka mencuri barang-barang di sejumlah rumah ibadah di Asahan viral di Media Sosial (Medsos). Menindak lanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim berserta anggota melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV, kita berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan berhasil meringkus pasutri tersebut di rumah saudara salah seorang pelaku di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara" jelas Sitepu.
Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menjelaskan, kedua pelaku sudah ditahan dan saat ini masih dilakukan proses penyidikan.
"Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami isteri ini di jerat dengan Pasal 363 Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara" jelas Sitepu (Nn)