Diduga Pabrik Sawit PT. SJA Terima TBS Dari Kawasan Konsesi HTI Dari VII Koto Ilir

MenaraToday.Com - Tebo :

Ditengah defisit anggaran Pemerintah Kabupaten Tebo tahun ini, Pemda Tebo dan DPRD Tebo Tengah berupaya mencari terobosan untuk peningkatan pendapatan daerah.

Hal ini bahkan telah di inisiasi oleh DPRD Tebo dalam rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi terhadap 6 Ranperda Kabupaten Tebo 2025 dan Penyampaian Nora Pengantaran 3 Ranperda Kabupaten Tebo 2025.

Namun hal itu perlu implementasi jelas oleh Pemda Tebo membuat terobosan agar sektor pendapatan daerah bisa terdongkrak, termasuk potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari produksi sawit dikawasan kebun keterlanjuran dalam kawasan hutan sesuai rekomendasi Menteri Kehutanan.

Dari pengamatan dilapangan, kuat dugaan TBS (Tandan Buah Segar) Sawit dari Kebun Keterlanjuran dalam kawasan hutan di Kabupaten Tebo tidak memberikan kontribusi pendapatan ke daerah Tebo sebagai pemilik wilayah kawasan.

Berton ton TBS keluar dari wilayah Tebo dijual ke wilayah Bungo dan Dhamasraya tanpa dilengkapi dokumen HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) didapati dari Ram Sawit milik seorang Toke yang menurutnya di jual ke Pabrik PT SJA (Sawit Jujuhan Abadi)

HHBK utama nya di atur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENOLAK/SETJEN/KUMBANG.1/10/2019 Tentang Pemanfaatan HHBK pada hutan negara dan peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 77/menhut-II/2007.

Dokumen HHBK menjadi dasar pembayaran PSDH ( Provisi Sumber Daya Hutan ) bagi perusahan yang mengelola Hutan Produksi kepada Negara sebagai PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Saat di konfirmasi ke PT SJA, melalui KTU (Kepala Tata Usaha) dikantornya, melalui penjelasan yang ramah KTU tidak dapat menjelaskan soal asal usul TBS yang mereka terima.

"Saya tidak dapat menjawab, tapi soal ini penting sekali dan segera akan saya sampaikan kepada divisi berkompeten yang membidangi persoalan ini dan segera kami kabari", jelasnya.

Kewajiban Penjelasan dari PT SJA tentu sangat berdasar apalagi di Kantor pabrik PT SJA terpampang Misi Perusahaan " Menjadi salah satu perusahaan berbasis sumber daya berkelanjutan terbesar dan terbaik, senantiasa menciptakan manfaat bagi masyarakat, negara, iklim, pelanggan dan perusahaan".

Apalagi, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menerima buah dari kawasan hutan tanpa Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dapat dikenakan sanksi berat, baik pidana, denda, maupun sanksi administratif, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Bupati juga berwenang untuk mencabut izin operasi PKS yang melanggar. 

Dasar hukum utama untuk penjatuhan sanksi ini meliputi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur larangan dan sanksi terkait pemanfaatan hasil hutan secara ilegal.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Menyediakan ketentuan pidana yang lebih tegas terhadap kejahatan di bidang kehutanan, termasuk yang dilakukan oleh korporasi seperti PKS.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025: Memperkuat penegakan hukum kehutanan, termasuk sanksi penguasaan kembali lahan. (Mucin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama