MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus dua orang terduga pengedar narkotika di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Taufan Gama Simatupang Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Jumat (10/10/2025).
Informasi yang dihimpun kedua pelaku berinisial F (39( dan A (39) warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat saat berada di salah satu kamar rusunawa di Blok II Lantai V,
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kanit I Satresnarkoba, Ipda Harry Fitrian menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu di lingkungan Rusunawa.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung menggerebek sebuah kamar di Rusunawa dan berhasil meringkus ke dua pelaku di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,30 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca pireks dan 1 unit HP Android yang dipergunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika" jelas Hay, Sabtu (11/10/2025)
Lebih lanjut Harry menambahkan saat diinterogasi, kedua pelaku menyebutkan sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial L.
"Mendengar keterangan pelaku, tim pun langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman L, namun saat itu L tidak berada dirumah dan kami masih terus memburu keberadaan L untuk pengembangan jaringan yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Asahan" jelasnya sembari menyebutkan kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Asahan.
"Terhadap kedua pelaku telah kita lakukan penahanan dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Asahan dan untuk kedua pelaku di jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun" jelasnya (SDM)