Gelapkan Uang Nasabah, Eks Karyawan Perusahaan Pembiayaan Di Kanopan Diinapkan Di Sel Polsek Kualuh Hulu.

MenaraToday.Com - Labura :

Mantan karyawan FIF Group Aek Kanopan berinisial RMS (30) berhasil ditangkap Unit personel unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu atas dugaan tindak pidana penggelapan uang setoran angsuran konsumen, Kamis (23/10/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB, di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

RMS yang merupakan warga Jalan Stasiun KA Aek Kanopan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu atas laporan dari Danres Purba (40) perwakilan FIF Group Rantauprapat, yang merasa dirugikan akibat ulah pelaku.

Diketahui pelaku diduga menyelewengkan setoran angsuran konsumen sejak bulan Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp. 18 juta.

Uang tersebut seharusnya disetorkan ke pihak FIF Group namun digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima laporan dari korban.

“Kami segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Aek Kanopan tanpa perlawanan,” Jelas Ipda Ramadhan Hilal

Dari pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar printout A/R Card, enam lembar foto kwitansi palsu berlogo FIF Group, satu kwitansi palsu asli, serta dua bukti transfer melalui aplikasi Brimo.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan resmi,” ujarnya.

Pelaku kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama