MenaraToday.Com - Medan :
Seorang remaja wanita berinsial RTS alias WD (18) dan AH alias (VR) warga Jalan Keluarga Lingkungan XX Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli pil ekstasi di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (18/10/2025).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatresnarkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha kepada awak media, Rabu (22/10)2025) menjelaskan penangkapan terhadap kedua remaja ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba jenis Pil Ekstasi.
"Menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan kami berhasil mendapatkan nomor ponsel pelaku AH alias VR, kemudian salah seorang personel kami melakukan under cover buy dengan menghubungi pelaku dan menyebutkan ingin dugem dan ingin membeli pil ekstasi seharga Rp. 2 juta. Kemudian AH menyarankan agar petugas yang menyamar untuk membeli dengan seseorang penjual pil ekstasi dengan harga Rp. 220 ribu per butir, kemudian AH menghubungi petugas dan sepakat bertemu di Jalan Gunung Krakatau. Saat AH tiba dan berkoordinasi dengan RTS alias WD dan saat AH masuk ke dalam mobil petugas yang menyamar untuk menyerahkan barang bukti, petugas langsung meringkus AH dan RTS". Jelas Kompol Rafli Yusuf Nugraha
Lebih lanjut Kompol Rafli Yusuf Nugraha menambahkan saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 12 butir pil ekstasi yang terdiri dari 8 butir pil warna hijau biru merk Transformer dan 4 butir pil warna pink merk LV
"Saat kita interogasi, kedua pelaku menyebutkan mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang pria yang dipanggil Juam yang saat ini masih kita buru. Sementara kedua pelaku AH dan RTS beserta barang bukti kita bawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujarnya. (***)
