MenaraToday.Com - Asahan :
Kejaksaan Negeri Asahan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengeluarkan pengumuman akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan dengan nomor B-9120/L.2.23.3/BPApa.1/10/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basri G melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Azmi Novendri menyebutkan pihaknya mengadakan. Lelang Eksekusi Barang Bukti Rampasan berupa 1 unit tanah dan bangunan, 2 unit mobil, 5 unit sepeda motor dan 1 unit becak bermotor.
"Bagi peminat silahkan ke Kantor KPKNL Kisaran atau secara online (Open Biding) dengan batas waktu penawaran hari Rabu (12 November 2025) pukul 11.00 Wib. Para peminat juga bisa mengakses di alamat domain https://www.lelang.go.id" jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan.
Heriyanto Manurung juga menyebutkan untuk informasi lebih lanjut dapat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jalan W.R Supratman, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan atau Kantor KPKNL di jalan Profesor H.M. Yamin, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
"Lelang ini terbuka oleh umum, adapun obyek lelang adalah sebidang tanah dengan luas kurang lebih 200 M2 yang berdiri bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Jamin Ginting Lingkungan III Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, berikut surat pelepasan hak dengan ganti rugi dari Camat Datuk Bandar Nomor 80/PHGR/DBT/2019 tanggal 19 April 2019 yang telah di legalisir dengan nilai limit Rp. 194.192.000 dengan uang jaminan 46.500.00" ujar Manurung.
Selain itu Manurung juga menyebutkan Kejaksaan juga melelang 1 unit mobil Ford Everest warna silver Nopol BK 678 V dengan nilai limit Rp. 54.994 dan uang jaminan Rp. 27 juta. 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol BK 2977 KBK beserta STNK dan kunci kontak dengan nilai limit Rp. 40.189.000 dengan uang jaminan Rp. 20.000.000, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa plat dengan nilai limit Rp. 1.235.000 dan uang jaminan Rp. 600.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nilai limit Rp. 2.351.000 dan uang jaminan Rp. 1.000.000, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol BK 3937 VCF dengan nilai limit Rp. 5.999.000 dan uang jaminan Rp. 2.900.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Bison tanpa plat dengan nilai limit Rp. 2.534.000 dan uang jaminan Rp. 1.200.000, 1 unit Honda Scoopy warna abu abu bernopol BH 3683 OO dengan nilai limit Rp. 3.722.000 dan uang jaminan Rp. 1.800.000 dan 1 unit becak motor bak terbuka jenis Win TKM Cina tanpa Nopol dengan limit Rp. 1.376.000 dan uang jaminan Rp. 600.000.
"Jadi untuk lelang sebidang tanah dan bangunan hanya memiliki surat pelepasan hak dan ganti rugi, sedangkan untuk mobil Ford dan Toyota Avanza hanya memiliki STNK tanpa BPKB sementara untuk sepeda motor tidak memiliki STNK dan BPKB" jelas Heriyanto Manurung. (Nn)