Kejaksaan Negeri Asahan Musnahkan Barang Bukti Periode Agustus - Oktober 2025.

MenaraToday.Com - Asahan :

Kejaksaan Negeri Asahan memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode 28 Agustus hingga 15 Oktober 2024 yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (15/10/2025) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G melalui Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan susah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) 

"Barang bukti yang kina musnahkan hari ini merupakan tindak pidana narkotika, perkebunan dan pencurian dimana total keseluruhan perkara ialah sebanyak 47 perkara dan barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dicampur dengan karbol pembersih lantai serta dibakar sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan lagi" ujar Manurung.

Heriyanto Manurung juga menyebutkan dengan adanya pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Azmi Novendri dan disaksikan oleh perwakilan BNNK Asahan, perwakilan Dinas Kesehatan Asahan. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama