Kerjaan Revitalisasi SMP Negeri 18 Kota Serang Diduga Langgar Juknis Dirjen Pendidikan


MenaraToday.Com - Serang :

Program pemerintah pusat berupa revitalisasi kelas di SMP Negeri 18 Kota Serang senilai Rp. 586 juta untuk rehab dua ruangan kelas di duga tidak sesuai dengan Petunjuk teknis (Juknis) Dirjen Pendidikan tahun 2025.

Saat wartawan bertemu dengan Kepala SMP Negeri 18 Kota Serang, Mintasih dan Sekretaris P25, terdapat kejanggalan mengenai belanja bahan-bahan dimana seharusnya dalam Juknis Dirjen Pendidikan tahun 2025, segala macam bentuk pembelanjaan oleh Sekretaris namun pada saat itu Kepala Sekolah memberikan petunjuk tentang alat-alat K3 yang sudah tersedia di sekolah tersebut untuk dipakai oleh para pekerja.

Saat wartawan meminta keterangan siapa konsultasi pendamping yang membuat RAB, Kepala Sekolah hanya menjawab orang BCP yang intinya semua suda clear di Kementerian.

"Semua sudah clear di Kementerian, saya dan Ketua P2S pun sudah tanda tangan di Kementerian" ujar Kepsek.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Ahmad Nuri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kegiatan revitalisasi sekolah-sekolah di Kota Serang sudah sesuai Juknis atau belum dan untuk tim ketua atau konsultan teknis susah mematuhi aturan UU No. 11 Tahun 2014 namun Ahmad Nuri tidak menggubris pertanyaan wartawan meskipun tanda ceklis dua  pertanda pesan sudah di baca. Namun saat di telpon, Ahmad Nuri mengaku bahwa WA memang jarang aktif dan di buka. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama