MenaraToday.Com - Asahan :
Kejaksaan Negeri Asahan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 95.261.478 dalam tahap penuntutan berkas perkara Nomor : BP-02/L.2.23/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP).
Penyerahan dilakukan Susi (anak terdakwa Sutio) sebagai Kaur Keuangan Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. Penyerahan atau penitipan kerugian keuangan negara tersebut diterima Kasi Pidsus Kejari Asahan Chandra Syahputra SH di Kantor Kejari Asahan
Kajari Asahan, Basril G melalui Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/10/2025) membenarkan adanya penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dengan tersangka Sutio dalam berkas Nomor : BP-02/L.2.23/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP).
"Benar bang, saat ini kasusnya sudah beberapa kali sidang di PN Tipikor Medan dan dapat saya sampaikan penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam atau tahap penuntutan tidak menghentikan atau pun menggugurkan hukuman atau menghentikan proses penuntutan atau persidangan, penitipan pengembalian keuangan negara merupakan salah satu pertimbangan Penuntut Umum sebagai hal yang meringankan dan memaksimalkan pengembalian dan penyelamatan keuangan negara" jelasnya. (SDM)
