MenaraToday.Com - Asahan :
Seorang residivis kasus pencurian berinisial AR kembali beraksi di salah satu toko peralatan sekolah di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kanit Tipidter, Ipda Toman Napitupulu menjelaskan pelaku diringkus berdasarkan laporan korban Nike Aulya Viani yang melaporkan kejadian pencurian ke Polres Asahan dengan Laporan Polisi nomor LP/B/819/X/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Oktober 2025.
"Menurut keterangan korban, kejadian terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelapor tengah bekerja menjaga toko peralatan sekolah ketika pelaku datang berpura-pura ingin memesan sejumlah perlengkapan sekolah, seperti topi SD, atribut pramuka, dan tali pinggang. Setelah memesan barang, pelaku berpura-pura pergi ke ATM untuk mengambil uang pembayaran, namun tidak kembali lagi. Beberapa saat kemudian, korban menyadari dompet miliknya yang berisi uang tunai Rp1.400.000, dua kartu ATM, KTP, dan STNK sepeda motor telah hilang dari dalam tasnya. Berdasarkan hasil rekaman CCTV toko, terlihat pelaku yang mengambil dompet tersebut sebelum meninggalkan lokasi" jelas Toman.
Lebih lanjut Toman menyebutkan bahwa korban kemudian menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan. Hingga akhirnya, pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, korban mendapat informasi dari temannya bahwa pelaku terlihat di sebuah toko jilbab di Jalan Diponegoro, Kisaran.
"Korban bersama temannya kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka inisial A.R. merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, pada tahun 2023, yang bersangkutan pernah dihukum 10 bulan penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku kembali melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipidter,” ujar pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru, 1 jaket jeans biru, dan 1 helm hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (SDM)