MenaraToday.Com- Labura :
Kepala Desa Ujung Padang, Kecamatan NA IX-X kabupaten Labuhanbatu Utara provinsi Sumatera Utara, Ilyas Tanjung diduga telah mengeluarkan Surat Tanah tumpang tindih kepada warganya.
Saat awak media mempertanyakan terkait permasalahan surat tanah milik Purba yang diduga diambil oleh Nurmina br Simanjuntak yang sudah hampir satu tahun lebih dikuasai.
"Dimana pada tahun 2027 Pak Purba sudah bercerai dan sudah pembagian harta dan di saksikan oleh Nurmina namun di tahun 2023 semenjak Pak Purba jatuh sakit harta yang sudah milik Pak Purba diambil alih lagi oleh mantan istri yang bukan lagi haknya Berselang beberapa waktu Mery selaku hak waris Pak purba meminta tolong kepada tim awak media supaya tanah tersebut untuk di kembalikan kembali lagi ke orang tuanya. ucap Mery
Tim media mendatangi Kantor Kepala Desa ujung padang supaya permasalahan ini untuk dimediasi namun awak media merasa dikecewakan sebab Nurmina tidak menghadiri surat panggilan dari Kades ujung padang
Tim meminta kepada Sekdes supaya permasalahan ini untuk di sampaikan kepada Kades Ujung Padang untuk mempertemukan kedua pihak untuk di mediasi secara kekeluargaan
Perihal perkara ini mantan kades Edy Nasution mengulurkan surat tanah milik Nurmina Tanpa alas hak yang jelas surat tanah tersebut milik Pak purba hingga berita ini sampai di meja redaksi (Ngatimin)
