MenaraToday.Com - Tanjungbalai :.
Kepolisian Resor Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tanjungbalai atas nama Brigadir Ismoyo Ramadiansyah alias Moyo warga Perumahan Sudirman Residence Blok 2 Jalan RA Kartini, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai terkait kasus penggelapan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri kepada awak media membenarkan bahwa seorang anggotanya telah ditetapkan sebagai DPO.
"Benar, dasar penerapan DPO Nomor B/1021/Res 1.24/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Pelaku terjerag kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Subs 372 lebih Subs pasal 362 dari KUHP" jelas Kapolres.
Saat disinggung apakah pelaku orang yang sama saat digerebek isteri syah nya di rumah Wanita Idaman Lain (WIL) di Kecamatan Datuk Bandar yang sempat viral di Media Sosial, Kapolres membenarkan hal tersebut.
"Benar, pelaku juga terjerat kasus perzinahan san kode etik dan sempat di Patsus oleh Propam Polres Tanjungbalai selama 1 bulan" jelas Kapolres.
Perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati ini menjelaskan bahwa jika ada menemukan atau melihat Brigadir Ismoyo agar melaporkan ke Polres Tanjungbalai melalui call center 110.
"Ciri-ciri pelaku tinggi badan sekitar 170 Cm, rambut ikal, warna kulit sawo matang" ujar orang nomor satu sejajaran Polres Tanjungbalai ini. (***)
