MenaraToday.Com - Asahan :
Dalam sidang lanjutan perkara perdagangan barang bukti sisik trenggiling yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (15/10/2025) kemarin, Majelis Hakim memeriksa dua orang saksi kunci dalam kasus ini, dimana dalam sidang kali ini saksi menyebutkan dua nama baru yang diduga ikut terlibat dalam jaringan penjualan sisik hewan yang dilindungi tersebut.
Dipersidangan yang menjerat oknum Polisi yang bertugas di Polres Asahan berinisial AHS ini dipimpin oleh Ketua PN Kisaran, Yenti Suryani dengan menghadirkan saksi Amir Simatupang yang telah di vonis 3 tahun dalam berkas terpisah dan Hendrik Nainggolan, petugas loket PT. RAPI Kisaran.
Dalam persidangan kali ini Amir mengaku tidak mengenal terdakwa AHS dan baru bertemu di sel tahanan Pengadilan Negeri Kisaran.
"Saya tidak mengenal terdakwa yang mulia, saya baru tiga hari yang lalu jumpa di sel tahanan. Saya cuma tahu namanya sewaktu saya membaca berkas saya, untuk masalah ini saya hanya berhubungan dengan Ramadhani dan Rifal sebagai penghubung dalam proses transaksi di group Facebook "Trenggiling|" yang bertujuan untuk mencari pembeli dan penjual sisik trenggiling" ungkap Amir di persidangan.
Amir juga mengaku mengenal sosok pria bernama Alex di Facebook sebagai calon pembeli. Dan dari komunikasi Amir menjembatani Alex untuk berkomunikasi dengan Ramadani dan Ramadani memperkenalkan Alex dengan Rifal.
"Jadi Alex memesan sisik trenggiling sebanyak 120 Kg dengan hara per kilo nya sebesar Rp. 900 ribu, setelah itu saya berkoordinasi dengan Ramadani dan Yusuf unyuk mempersiapkan pengiriman sisik trenggiling tersebut, setelah oke, saya pun ke Kisaran menjumpai Dani untuk melihat sisik Trenggiling yang berada dirumah Yusuf dan untuk harga saya serahkan kepada Dani dan Yusuf, setelah sepakat sisi trenggiling ini dikirim melalui bus PT. RAPI namun sebelum dikirim tim gabungan melakukan penggerebekan dan saat itu saya tidak ada melihat terdakwa AHS, karena saat itu saya berada di warung kopi tak jauh dari loket bus ". jelasnya.
Sementara itu, saksi Hendrik Nainggolan yang merupakan petugas loket bus PT. RAPI dalam persidangan tersebut mengaku melihat mobil Sigra warna Silver milik Yusuf dayang ke loket PT RAPI untuk mengirim paket ke Medan. Hendrik juga mengaku melihat terdakwa AHS, Yusuf dan Ramadani bersama-sama, sebelum diamankan tim gabungan dari TNI, Polri dan Balai Gakkum KLHK .
Pada persidangan kali ini muncul nama baru yakni Alex yang kini berstatus DPO dan Rifal yang sampai saat ini belum diketahui sosoknya dan hamil masih menelusuri siapa sosok Rifai dan sidang dilanjutkan hari Senin depan. (***)