MenaraToday.Com - Labura :
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian antar lintas Kabupaten yang beraksi di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan berhasil diringkus di rumah pelaku di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Minggu (26/10/25) sekira pukul 05.30 WIB
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal kepada awak media menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS alias Rz alias R alias A (31) warga Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
"Berdasarkan laporan korban Edi Iskandar Marpaung (42) warga Dusun III Desa Sidua Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang kehilangan sejumlah barang berharga pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam laporannya korban menyebutkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 6317 JAG, 3 unit HP, 1 unit iPad dan uang tunai sebesar Rp. 5 juta dengan total mencapai Rp. 40 juta" jelas Polwan berpangkat garis tiga di pundak ini.
Citra menambahkan dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban ternyata sudah saling mengenal melalui media sosial Facebook, kemudian berlanjut berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku berpura-pura “ngefans” dengan korban yang berprofesi sebagai biduan keyboard, dan berniat datang ke rumah korban untuk melihat korban bernyanyi.
Pada Senin (20/10/2025) sore, korban menjemput pelaku di depan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara dan membawanya ke rumah untuk beristirahat. Keesokan harinya, pelaku sempat makan bersama dan menginap di rumah korban. Namun, pada siang harinya, saat korban sedang memasak di dapur, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor, handphone, iPad, dan uang tunai milik korban.
Korban yang diberi tahu oleh ibunya bahwa sepeda motornya dibawa pelaku segera mengejar pelaku dengan dibantu sejumlah rekannya, namun gagal menemukan pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
"Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memasang jaringan informasi. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan jejak pelaku yang sempat berpindah dari Medan menuju Sidikalang, Kabupaten Dairi dan berdasarkan perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, tim berangkat menuju Sidikalang pada Sabtu malam (25/10/2025). Setelah berkoordinasi dengan Polres Dairi, tim akhirnya menggerebek rumah pelaku di Dusun Juma Sianak pada dini hari sekitar pukul 05.30 WIB dan berhasil mengamankannya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban di Labuhanbatu Utara,” ungkap AKP Citra Yani.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6317 JAG warna hitam, 1 unit iPhone 14 Pro Max, 1 unit HP Android merk Oppo A601 unit iPad Xiaomi Pad 5, 1 unit HP Vivo V19 dan 2 kotak handphone (iPhone dan Oppo)
"Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara". Ujarnya

